Ngomong-ngomong tentang perdamaian dunia berarti kita membahas keragaman yang ada pada berbagai negara di dunia. Perlu diketahui bahwa perdamaian dunia dapat tercapai apabila setiap negara mempunyai tujuan yang sama. Beragam upaya dilakukan oleh aktor-aktor negara untuk mencapai perdamaian dunia, salah satunya yaitu pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tahun 1919. Tujuannya ialah sebagai organisasi yang menaungi seluruh anggota yang terlibat di dalamnya serta untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dengan hukum yang berlaku di dalamnya tanpa melalui perang atau tindak kekerasan lainnya.
Awal terbentuknya LBB menjadi langkah yang baik bagi setiap anggotanya. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, LBB gagal dalam mencapai tujuannya karena beberapa negara yang bukan bagian dari anggota LBB serta tidak memiliki aturan yang tepat untuk mencegah terjadinya konflik. Kegagalan LBB tersebut merupakan salah satu pemicu terjadinya perang dunia II. Oleh karena itu, LBB dinyatakan gagal dalam mencapai tujuannya dan resmi dibubarkan pada tahun 1945.
Setelah dibubarkannya LBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk sebagai organisasi yang tujuannya tidak jauh berbeda dengan LBB yaitu menjaga perdamaian dunia dengan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya. Perlu diketahui bahwa perdamaian dunia dapat tercapai apabila Great Power saling berdamai satu sama lain. Oleh karenanya untuk mencapai perdamaian dunia, Great Power harus menjadi anggota dari PBB dan dapat memberikan hak istimewa berupa hak veto kepada negara-negara Great Power.
Selain bergabungnya negara-negara Great Power dalam PBB, perdamaian dunia juga dapat dicapai dengan adanya hukum-hukum yang berlaku untuk mencegah konflik dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh negara-negara anggota dengan seksama. Hukum-hukum yang terdapat dalam PBB itu sendiri biasa disebut dengan Piagam PBB. Indonesia merupakan salah satu negara yang mematuhi Piagam PBB guna mencapai tujuan PBB yaitu perdamaian dunia.
Ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Indonesia untuk menjaga perdamaian dunia, di antaranya yaitu bergabung dalam Gerakan Non-Blok guna menyatakan tidak memihak kepada blok manapun yang di mana ketika itu terjadi perang dingin antara Blok Barat yang menganut paham liberalisme dan Blok Timur yang menganut paham komunisme. Tidak hanya itu, upaya Indonesia dalam menjalankan Piagam PBB juga berupa partisipasi Indonesia dalam UN Peacekeeping Operation berdasarkan pada Pembukaan UUD NKRI 1945, UU Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta UN Charter. Dua belas sejarah pasukan penjaga perdamaian Indonesia/Pasukan Garuda (Kontingen Garuda/Konga) dengan mengirimkan beberapa kontingen ke beberapa negara.
Dari pemaparan di atas, sudah sangat jelas bahwa Indonesia memiliki peran yang cukup penting dalam perdamajan dunia. Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia dalam menjalankan Piagam PBB juga merupakan peran yang sangat dibutuhkan dalam menjaga perdamaian dunia.