Masjid Hub: Manajemen Masjid Sebagai Ekonomi Syariah Pemberdaya Umat

Sumber : https://id.pinterest.com/

Indonesia Tengah mengalami transisi bonus demografi. Bonus demografi diartikan sebagai keuntungan ekonomi yang dipengaruhi oleh rasio keuntungan dimana usia produktif (15-64 th) 69,3% lebih banyak dibandingkan dengan usia non produktif (di bawah 14 th dan 64 th keatas). Bonus demografi terjadi pada saat dependency ratio pada titik/angka terendah yaitu 50/100 atau sama dengan 10 usia produktif akan menanggung 3-4 usia non produktif. Apabila dikelola dan dipersiapkan dengan baik, bonus demografi ini dapat menjadi kesempatan besar dalam mendorong produktivitas dan perekonomian Indonesia. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia 2045 yang diusung oleh mantan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, 2024. Adalah salah satu kesadaran dan upaya negara dalam memanfaatkan bonus demografi saat ini, salah satunya adalah dengan mewujudkan transformasi ekonomi  dengan meningkatkan produktivitas melalui peningkatan iptek, inovasi dan ekonomi produktif. 

 

Sebagai mahasiswi manajemen dakwah penulis melihat ada peluang dalam perspektif lembaga islam yang dapat menjadi sarana dalam membantu meningkatkan  produktivitas dan peningkatan ekonomi di Masyarakat, yaitu adalah “Masjid Hub: Manajemen Masjid Sebagai Ekonomi Syariah Pemberdaya Umat”. Menurut Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menegaskan, masjid bukan sekedar tempat ibadah, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat sehingga masjid harus memakmurkan dan dimakmurkan masyarakat. masjid bukan sekedar sarana spiritual tetapi juga pusat yang dapat mendorong sumber daya manusia yang maju dan kemakmuran bagi jemaatnya. Beliau menegaskan Kembali bahwa jika Masyarakat sekitarnya belum sepenuhnya Makmur, maka masjid itu belum sepenuhnya dimakmurkan (Jusuf Kalla, 2025). Sebagaimana pada masa Rasulullah SAW masjid mempunyai banyak peranan dalam membangun kemaslahatan, tidak kurang dari 10 peranan yang dimiliki oleh masjid Nabawi pada masa itu, salah satunya adalah tempat konsultasi dan komunikasi ekonomi, sosial dan budaya (Caroline, 2008).

 

Berdasarkan pernyataan resmi dewan masjid Indonesia ada kurang lebih 800.000 masjid yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia, mengalahkan negara dengan populasi muslim terbesar lainnya seperti Arab Saudi (326.000 mesjid). Mengingat posisinya yang strategis, menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dapat menjadi salah satu alternatif yang efektif dalam meningkatkan perekonomian di lingkungan Masyarakat baik skala kecil maupun besar. 

 

Ibn Khaldun menyebutkan ekonomi sebagai pilar penting peradaban Islam. Fungsi ini menuntut inovasi pengelolaan agar masjid dapat menjadi pusat ekonomi produktif. Oleh karena itu, ada 4 metode dalam mewujudkan visi ini berdasarkan kaca manajemen, yang disebut POAC. yaitu, pertama adalah melakukan planning, yaitu masjid sebagai pusat ekonomi syariah pemberdaya umat dengan menjadikan masjid sebagai inkubasi bagi 10 UMKM pemuda dalam satu tahun, pengelolaan ZISWAF yang produktif dan membuat komitmen dalam pelatihan soft skill atau co-working space di area masjid. Kedua, Organizing   untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sumber daya kompeten yang dapat mengelola dan memastikan keberlangsungan pemberdayaan. Maka dalam hal ini dibutuhkan lembaga/komunitas yang berintegritas dalam mensukseskan planning di awal. Dengan membentuk divisi khusus dibawah takmir. Seperti divisi pemberdayaan pemuda dan ekonomi kreatif, divisi keilmuan dan pemberdayaan masjid, yang mengelola kegiatan keilmuan, dan pelayanan Jemaah masjid, divisi kemitraan, untuk membangun jejaring relasi dengan pihak eksternal dan lain sebagainnya. 

 

Langkah ketiga adalah Actuating, implementasi dakwah Bil-hal. Adalah tahap eksekusi dimana rencana diawal dapat dihidupkan. Masjid sebagai incubator dengan menyediakan WiFi dan ruang diskusi, membangun akses usaha di area masjid, pelatihan rutin kajian dan mentoring bisnis kepada Jemaah muda, dan optimalisasi ZISWAF Produktif. Terakhir controlling, transparansi dan evaluasi. Monitoring kemajuan, audit keuangan dan standarisasi kualitas produk UMKM binaan agar dapat bersaing di pasar luas, dan lain sebagainnya.  Dengan menerapkan system ini, fungsi masjid dari yang sekedar organisasi sosial-keagamaan menjadi organisasi yang fungsional yang mampu memberdayakan usia produktif. Sebagai jihad manajerial, bahwa pemuda bukan hanya angka statistic pengangguran, tetapi penggerak ekonomi bangsa. 

 

Bonus demografi merupakan sebuah Amanah manajerial yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui perspektif manajemen dakwah, masjid tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang ritual yang statis, melainkan harus bertransformasi menjadi ”Masjid Hub” sebuah ekosistem produktif yang mampu menginkubasi potensi besar pemuda. Jika setiap masjid mampu mandiri dan memberdayakan Jemaah mudanya, maka bonus demografi  akan menjadi momentum bagi Indonesia Emas 2045, menjadi bangsa yang tidak hanya unggul secara kuantitas, tetapi juga kuat secara kualitas dan integritas. “Ketika masjid mampu menjadi pusat solusi ekonomi Jemaah, maka fungsi sosial masjid hidup Kembali, ini adalah dakwah bil-hal yang nyata”-M. Imdadun Rahmat.

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *