Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Agustus 2019 bukan sekadar perpindahan titik koordinat di peta. Ini adalah sebuah proyek raksasa yang membawa gelombang perubahan sosial, ekonomi, hingga ekologi di jantung Nusantara. Namun, di balik ambisi pemerataan ekonomi, muncul berbagai dinamika sosial dari masyarakat lokal yang menarik untuk dibedah.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa terdapat tiga bentuk tanggapan terhadap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “1) Pihak yang menerima pembangunan IKN, kelompok ini optimis bahwa keberadaan IKN akan membawa perubahan sosial-ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat. 2) Sebagian besar pihak yang menolak pembangunan IKN terdiri dari masyarakat adat dan beberapa LSM di Kalimantan Timur. Alasan penolakan tersebut adalah kekhawatiran terhadap lahan masyarakat adat di lokasi pembangunan. 3) Pihak moderat atau kelas menengah: menengah: pihak ini memandang pembangunan IKN dari dua sisi.”(Kodir et al., 2021)
Optimisme di Balik Cuan dan Pemerataan
Kelompok yang menerima kehadiran IKN (kelompok pro) umumnya didorong oleh ekspektasi akan adanya perubahan sosial-ekonomi yang lebih baik. Bagi mereka, pemindahan ibu kota adalah strategi jitu untuk memecahkan “Jawa-sentrisme” dan menggeser pusat pertumbuhan ekonomi ke luar Pulau Jawa.
Beberapa faktor kunci yang mendorong dukungan ini antara lain:
- Lonjakan Harga Lahan: Di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, harga tanah meroket tajam pasca penetapan lokasi IKN, bahkan dilaporkan mencapai Rp1 miliar per hektare. Hal ini dianggap menguntungkan bagi penduduk lokal pemilik lahan luas.
- Keamanan Geologis: Kalimantan Timur dinilai jauh lebih aman dari ancaman bencana alam seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi dibandingkan daerah lain di Indonesia.
- Peluang Investasi: Proyek megainfrastruktur ini menjadi magnet bagi investor dan pengusaha yang melihat potensi keuntungan besar dari pembangunan kota baru.
Namun, di balik dukungan ini, terdapat catatan kritis mengenai adanya “elite capture”, di mana tokoh-tokoh politik dan pemilik konsesi industri ekstraktif (pertambangan, sawit, dan properti) disinyalir menjadi pihak yang paling siap mengambil keuntungan dari proyek ini.
Kecemasan Masyarakat Adat: Tanah adalah Nyawa
Di sisi lain, penolakan keras datang dari sebagian besar masyarakat adat dan organisasi nonpemerintah (NGO) di bidang lingkungan di Kalimantan Timur. Bagi kelompok ini, pembangunan IKN bukan sekadar soal gedung pencakar langit, melainkan ancaman terhadap identitas dan ruang hidup.
Kekhawatiran utama mereka meliputi:
- Status Legal Lahan: Banyak tanah milik masyarakat adat yang dikelola berdasarkan hukum adat atau sistem waris turun-temurun tanpa sertifikat legal formal. Mereka cemas tanah “keramat” tersebut akan diambil alih negara tanpa kompensasi yang adil.
- Degradasi Lingkungan: Ada ketakutan bahwa masalah lingkungan di Jakarta seperti polusi dan kerusakan ekosistem hanya akan “dipindahkan” ke Kalimantan. Proyeksi kebutuhan energi IKN sebesar 1,5 GW dikhawatirkan akan memicu ekspansi industri PLTU batubara yang merusak alam.
- Marginalisasi Sosial: Masyarakat merasa tidak dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan IKN. Ketimpangan informasi ini menciptakan perasaan ketidakadilan dan kekhawatiran bahwa warga lokal hanya akan menjadi penonton di rumah sendiri.
Kelompok Moderat: Melihat dari Dua Sisi
Selain pro dan kontra, terdapat kelompok menengah atau moderat yang memandang IKN secara lebih objektif. Mereka menyadari bahwa Jakarta memang sudah terlalu terbebani oleh masalah kemacetan, banjir, penurunan muka tanah, hingga polusi udara yang akut. Di sisi lain, mereka juga mendesak agar pemerintah tidak gegabah dan melakukan kajian ilmiah yang lebih komprehensif agar keputusan yang diambil tidak menghasilkan ketidakstabilan administrasi di masa depan.
Kesimpulan dan Langkah Maju
Secara umum, respons publik saat ini masih didominasi oleh sentimen negatif karena adanya rasa khawatir terhadap perlindungan hak atas tanah dan minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan kebijakan. IKN seharusnya tidak hanya menjadi proyek fisik, tetapi juga proyek sosial yang inklusif.
Keberhasilan IKN bukan hanya diukur dari seberapa megah istana negaranya, melainkan dari seberapa besar masyarakat lokal merasa memiliki dan terlindungi di dalamnya. Tanpa adanya jaminan perlindungan bagi masyarakat adat dan pelibatan komunitas lokal, transisi menuju “Ibu Kota Baru” akan terus dibayangi oleh tantangan dinamika sosial yang kompleks.






