Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu proyek strategis nasional terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Pemerintah merencanakan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke wilayah baru di Kalimantan Timur dengan tujuan menciptakan pusat administrasi yang lebih berkelanjutan, merata, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan ini akan menimbulkan adanya perubahan sosial secara mendasar bagi warga lokal yang hidup di sekitar wilayah IKN Nusantara. Pembangunan kawasan IKN akan berdampak positif maupun negatif adalah sebuah keniscayaan yang tidak terhindarkan. Potensi terjadinya pelanggaran hak-hak warga lokal terkait dengan kelestarian lingkungan, hak atas tanah, persoalan ekonomi, sosial dan budaya perlu mendapatkan perhatian yang seksama.
Meskipun di dalam penjelasan umum UU IKN tersebut mnjelaskan bahwa salah satu tujuan pemindahan Ibu Kota Negara diharapkan mampu menciptakan perubahan yang lebih baik di masyarakat sehingga disahkannya UU IKN sebagai payung hukum. Namun dalam Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa pembangunan harus dimaknai seluas-luasnya bukan hanya ekonomi namun juga aspek social lainnya karena hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Proses pembangunan di Indonesia tidak boleh hanya sekadar ganti pasal aturan tanpa mempertimbangkan makna pembangunan itu sendiri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan lokasi Ibu Kota Negara di dalam UU IKN dirasa kurang tepat karena memakan anggaran yang besar, permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air, resiko perubahan iklim, ancaman flora dan fauna, menggusur lahan masyarakat adat terutama masyarakat adat Suku Balik dan Paser Utara serta menyingkirkan ekonomi masyarakat sekitar yang hanya mampu bertani. Pembahasan UU IKN yang cepat, naskah akademik yang tidak memuat penjelasan filosofis dan kurangnya keterbukaan partisipasi publik tentu saja tidak sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengkonsepkan bahwa hukum sebagai sarana pembangunan. UU IKN dikhawatirkan mengulang masa Orde Baru yang menjadikan hukum tidak menjadi sarana pembangunan melainkan alat mempertahankan kekuasaan.
Pembangunan IKN Nusanatara sendiri memiliki berbagai tujuan, salah satunya dalam rangka pemerataan perekonomian Indnesia. Indonesia sendiri memiliki permasalaha perekonomian, yaitu terjadi ketimpangan perekonomian antara Pulau Jawa dengan Pulau luar Jawa. Keberlangsungan dalam pemindahan IKN Nusantara akan menjadi suatu permasalahan seperti urbanisasi. Kegiatan industri, perusahaan, bahkan masyarakat akan bermigrasi ke IKN Nusantara. Dalam kajian Bappenas, menerangkan bahwa pemindahan IKN akaan berdampak positif bagi perekonomian nasional, dengan perkiraan capaian PDRB nasional sebesr 0,1%.
Adapun kenaikan PDRB tersebut mengakibatkan adanya pemanfaatan sumber daya yang berpotensi seperti pembukaan lahan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur IKN dan terciptanya lapangan pekerjaan bagi sumber daya manusia yang kompeten dan belum termanfaatkan. PDB Indonesia 54,54% kegiatan perekonomian terpusat di Pulau Jawa. Maka dari itu perlu diadakannya pemindahan ibu kota negara demi tercapainya pemerataan ekonomi di Indonesia yang di pimpin di provinsi Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan Timur dianggap dapat menjadi lokasi strategis dalam rangka distribusi atau pemerataan ekonomi di Indonesia dengan melakukan pengembangan perdagangan m empermudah moblitas antar daerah Kristianto, 2022. Di lain hal dalam pembangunan IKN Nusantara juga diperlukan adanya anggaran Pembangunan IKN Nusantara juga membutuhkan ketersediaan infrastruktur yang masif dan biasanya dalam proses pembangunan akan pembiayan yang begitu besar. Kembangkan infrastruktur yang mendukung IKN Nusantara tersebut secara nyata dan khusus untuk mendukung dan memobilisasi perekonomian.
Sedangkan dari segi lingkungan pembangunan IKN Nusantara mengadopsi konsep pembangunan kota dengan berwawasan lingkungan berkelanjutan. Pemindahan Ibu kota Indonesia bukan hanya sekedar wacana, namun menjadi agenda yang serius yang ditandai dengan terbitnya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang ditandatangani dan diresmikan pada 15 Februari 2022. Dalam Undang-Undang tersebut, mangatur tentang pembangunan IKN Nusantara, pembentukan otoritas setara dengan kemetrian yang bertujuan dalam fokus pembangunan IKN Nusantara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, serta titik lokasi yang menjadi pusat pembangunan IKN Nusantara secara tepat agar tidak merusak keanekaragaman hayati hutan Borneo. Adapun pembagian wilayah dalam proses pembangunan IKN Nusantara yaitu 75% area hijau dengan 65% area yang diproteksi dan 10% area pangan. Sehingga, pembagian wilayah ini diharapkan menjadi kota yang terbuka, inklusif serta ramah lingkungan dan seluruh sumber daya dapat hidup berdampingan. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf B UU RI No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penataan ruang harus memastikan kelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap perubahan lingkungan. Konsep Forest City yang diusung dalam pembanguna IKN Nusantara, yaitu bermakna pembangunan kota/bangunan yang ditutupi dengan pepohonan atau tumbuhan. Dalam pembangunan IKN Nusantara, konsep Forest City mengarah pada mempertahankan atau menjaga fungsi ekologis hutan yaitu sebagai ekosistem atau rumah bagi semua makhluk hidup dan keberlangsungan atau berkelanjutan ekosistem.
Melihat dari segala konsep yang disajikan dalam pembangunan IKN Nusantara, namun terdapat dampak lingkungan yang telah diperkirakan, yaitu
- Degradasi kawasan hutan
Tantangan yang dihadapi adalah dalam mewujudkan IKN Nusantara sebagai ibu kota baru. Padahal wilayah hutan di daerah Kalimantan Timur menjadi kawasan hutan yang dilindungi.Penurunan tutupan hutan menunjukkan adanya degradasi hutan yang disebabkan oleh berbagai factor pengalihan kawasan hutan yang digunakan untuk menjadi tempat tinggal, lahan.pangan, atau kegiatan nonperhutanan lainnya.
- Ancaman bagi Habitat Satwa
Hutan kalimantan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati, flora dan fauna. Pembangunan IKN Nusantara akan menjadi ancaman bagi satwa dan spesies tanaman akibat degradasi kawasan hutan.
- Keterbatasan atas ketersediaan air bersih
Ketersediaan air di kawasan IKN Nusantara tergolong rendah dikarenakan terletak pada kawasan non-CAT (Cekungan Air Tanah).
- Potensi Emisi Karbon
Dalam pembangunan IKN Nusantara, dibutuhkan pembukaan lahan baru dalam proses pembangunannya. Hal tersebut berpeluang dalam menciptakan emisi dengan total 2,4 juta ton CO2Eguivalen, yang berasal dari hutan sekunder dan 29 ribu ton CO2Equivalen dan hutan tanaman 154 ribu ton CO2Equivalen dari pembukaan lahan seluas 56 ribu Ha (hektar).
Pemindahan Ibu kota menjadi salah satu isu yang krusial yang menimbulkan berbagai IKN Nusantara. Pemindahan Ibu Kota, telah direncanakan sejak lama. Pemindahan IKN ke IKN Nusantara provinsi Kalimantan Timur terealisasikan dan sudah direncanakan sejak tahun 2019 era kepresidenan Ir. Joko Widodo. Pemindahan Ibu Kota dikarenakan berbagai tujuan, alasan dan pertimbangan. Salah satunya adalah mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia atau dalam rangka pemerataan ekonomi di Indonesia. Dengan pemindahan Ibu kota, diharapkan dapat menjadi sarana sebagai pemerataan ekonomi di Indonesia dan tidak fokus pada suatu daerah tertentu. Dalam pembangunan IKN Nusantara diatur dalam UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi landasan dalam pembangunan IKN Nusantara. IKN Nusantara memiliki prioritas sebagai kota masa depan dengan konsep forest city (kota hutan) untuk terciptanya keseimbngan ekosistem. Di sisi lain, adapun isu terkait pembangunan IKN Nusantara dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan meskipun terdapat konsep smart city yang mengedepankan konsep pembangunan berwawasan lingkungan berkelanjutan, di antaranya adalah degradasi/deforestasi kawasan hutan, potensi limbah atau emisi karbon, ancaman terhadap keberlangsungan habitat keanekaragaman hayati dan keterbatasan ketersediaan air bersih.






