Pemindahan Ibu Kota Negara dan Tantangan Investasi Asing dalam Perspektif Islam

Sumber: Pinterest

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga pemerataan di seluruh wilayah Indonesia. Rencana ini telah diumumkan secara resmi sejak enam tahun silam pada saat pemerintahan Joko Widodo tepatnya pada 26 Agustus 2019, dengan pembangunan fisik sudah dimulai pada Juli 2022. Pembangunan IKN sampai saat ini masih belum selesai dan masih berlangsung, di sisi lain sejak awal munculnya rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) banyak sekali berbagai pro kontra terkait kebijakan ini. Berbagai pertanyaan disertai argumen mulai bermunculan antara potensi manfaat yang akan didapatkan atau risiko kerugian untuk masyarakat? Mengenai hal ini, bagaimanakah pandangan Islam mengenai kebijakan ini sesuai dengan ajaran serta syariat yang ditetapkan dalam Islam?

 

Banyak sekali alasan muncul terhadap penolakan IKN dikarenakan modal pembangunan berasal dari investasi asing bukan berdiri di atas modal negara sendiri. Dampak dari hal ini menjadi sangat lebar dan luas yaitu membuka jalan penjajahan ekonomi untuk negara Indonesia, seakan-akan Indonesia digambarkan sebagai negara yang digadaikan. Contohnya seperti investasi asing dengan mudahnya untuk menguasai kekayaan alam Kalimantan Timur bahkan menguasai sumber daya manusia.

Dalam Islam investasi hukumnya diperbolehkan, bahkan baik untuk dilakukan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik di masa depan. Namun, dengan catatan harus dijalankan secara syariat Islam yang tidak terkandung unsur-unsur kerugian antara kedua pihak. Investasi akan menjadi haram hukumnya jika di dalamnya mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).

 

Selain hal tersebut investasi diperbolehkan dalam Islam selagi dalam batasan-batasan yang jelas seperti tidak menimbulkan monopoli, tidak menguasai sumber daya yang menjadi milik publik. Sumber daya alam pada dasarnya merupakan amanah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, apabila investasi yang masuk justru menimbulkan penguasaan sumber daya publik oleh pihak tertentu, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

 

Dalam perspektif yang lebih luas, kebijakan pembangunan negara seharusnya berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. Islam memandang manusia sebagai khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam secara adil dan tidak merusak. Oleh sebab itu, setiap kebijakan pembangunan, termasuk pembangunan ibu kota baru, seharusnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat, keadilan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan.

 

Di sisi lain, pembangunan Ibu Kota Nusantara juga memiliki tujuan penting yaitu untuk mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia yang selama ini cenderung terpusat di Pulau Jawa. Dengan adanya ibu kota baru, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata dan membuka peluang pembangunan di wilayah lain, khususnya di kawasan Indonesia bagian timur. Oleh karena itu, perdebatan mengenai pembangunan IKN tidak hanya perlu dilihat dari sisi kekhawatiran terhadap investasi asing, tetapi juga perlu mempertimbangkan potensi manfaat pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas apabila dikelola dengan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan bersama.

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *