Independensi lembaga peradilan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun sistem demokrasi modern berkelanjutan. Dalam konteks negara hukum, lembaga peradilan berperan penting guna menjaga konstitusi, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa kekuasaan politik tidak melampaui batas yang telah ditetapkan oleh hukum. Prinsip ini juga selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati secara global; menekankan pentingnya institusi yang kuat, transparan, dan akuntabel sebagaimana tercermin dalam Sustainable Development Goals poin ke-16. Namun dalam eksekusinya, independensi peradilan sering menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika keputusan hukum bersinggungan dengan kepentingan politik juga intervensi relasi kuasa. Hal ini menjadi krusial untuk dibahas karena dalam pelaksanaannya, lembaga peradilan masih belum menggambarkan institusi objektif yang berpihak pada keadilan. Maka demi implementasi pembangunan berkelanjutan yang efektif, artikel ini saya tulis dengan maksud mengkaji dan merefleksi kebobrokan institusi yang terjadi di negara ini.
Studi kasus yang akan digunakan dalam artikel ini adalah Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2023 terkait kebijakan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Kontroversi soal independensi lembaga peradilan di Indonesia kembali mencuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan itu mengubah ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuka
jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pemilu 2024. Keputusan ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, terlebih lagi karena ikatan keluarga antara pihak yang diuntungkan dengan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Putusan ini tentu menjadi kontroversi sebab hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan menyulut berbagai persepsi publik tentang sejauh mana Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjaga indepensinya sebagai sebuah lembaga peradilan daripada pengaruh kekuasaan elite politik. Dalam kacamata ilmu politik, lembaga hukum tidak mungkin terlepas sepenuhnya dari dinamika kekuasaan yang terjadi di dalam sistem politik. Ketika muncul impresi akan konflik kepentingan atau relasi kuasa mencurigakan dalam proses pengambilan keputusan, legitimasi institusi serta netralitas lembaga peradilan patut dipertanyakan. Kontroversi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 berdampak besar pada kualitas lembaga hukum dan demokrasi Indonesia. Pertama, kasus ini mengungkap bagaimana konflik kepentingan di kalangan elite politik bisa merusak citra independensi pengadilan di mata masyarakat sipil. Saat putusan dianggap terpengaruh hubungan politik; seperti keterlibatan Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka, maka kepercayaan publik terhadap peran MK sebagai penjaga konstitusi jadi goyah.
Kedua, isu ini menekankan betapa krusialnya pengawasan etik di lembaga peradilan. Keputusan Majelis Kehormatan MK yang menemukan pelanggaran etik menunjukkan bahwa independensi tak cukup dengan aturan hukum semata; butuh integritas hakim dan pengawasan internal yang tegas. Kalau pengawasan lemah, hubungan mesra antara elite politik dan hakim berpotensi memantik krisis kepercayaan masyarakat terhadap pilarfondasi pembangun demokrasi modern berkelanjutan yang berpihak pada rakyat. Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun lembaga peradilan secara formal dirancang untuk bersifat mandiri (independen), dalam praktiknya institusi tersebut tetap berada dalam dinamika relasi kuasa yang kerap mengakar kuat dalam sistem politik. Secara normatif, lembaga peradilan seharusnya menjalankan fungsinya secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan politik maupun kepentingan pribadi. Hakim dituntut untuk mendasarkan putusan semata- mata pada konstitusi, prinsip hukum, serta pertimbangan rasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Dalam kerangka negara demokrasi, independensi tersebut juga harus didukung oleh mekanisme etik, transparansi proses pengambilan keputusan, serta sistem akuntabilitas yang efektif. Dengan demikian, lembaga peradilan tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi dan penyeimbang kekuasaan negara. Oleh karena itu, penguatan standar etik hakim, transparansi kelembagaan, serta pengawasan yang efektif menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa lembaga peradilan tetap bekerja secara objektif dan profesional. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menjaga integritas institusi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi serta mendukung terwujudnya institusi yang adil, akuntabel, dan kuat sebagaimana ditekankan dalam agenda global seperti Sustainable Development Goals poin ke-16.






