Moderasi Beragama: Seni Harmoni Pemersatu Bangsa

https://id.pinterest.com/

Indonesia merupakan negara yang memiliki kondisi geografis unik nan membentang luas dari Sabang hingga Merauke. Dengan kumpulan daratan dan lautan, serta jumlah penduduknya yang  mencapai lebih dari 278 juta jiwa (BPS, 2023), membuat negara ini dijuluki sebagai “Laboratorium Sosiologi” terbesar di dunia. Suatu julukan yang dimiliki karena kekayaan fenomena sosial di dalamnya. Mencakup lebih dari 1.340 suku bangsa dan berbagai jenis keberagaman lain, menjadikan daya tarik tersendiri bagi para Sosiolog maupun Peneliti Internasional untuk mengkaji dan mendapat temuan baru.

 

Indonesia yang kaya akan keberagaman menjadi ciri khas tersendiri. Berdasarkan data statistik, tanah air merah putih ini, telah merawat keberagaman identitas luar biasa. Seperti halnya :

  • Suku Bangsa: Terdapat sekitar 1.340 suku bangsa (Sensus BPS).
  • Bahasa Daerah: Tercatat sebanyak 718 bahasa daerah yang telah teridentifikasi (Kemendikbud Ristek).
  • Agama & Kepercayaan: Enam agama resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu) serta berbagai aliran kepercayaan yang dilindungi konstitusi.

Dengan keberagaman tersebut, menjadikannya sebagai seni kehidupan yang memberi warna di setiap kekosongan, menjadi bagian yang lebih bermakna dan bernilai. Karena keberagaman sejatinya adalah bagian dari pondasi negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dengan sikap saling menghormati dan menghargai kondisi di tengah perbedaan. Layaknya analogi sederhana dari sebuah taman yang hanya diisi satu jenis bunga, maka taman tersebut akan memberikan suasana bosan sampai membuat daya tarik pengunjung menghilang. Namun sebaliknya, jika sebuah taman dilengkapi dengan berbagai jenis bunga akan memberi warna dan meningkatkan daya tarik pengunjung untuk selalu menikmati keindahan yang ada.

 

Sejalan dengan keberagaman yang memiliki arah dan makna untuk menjadi pengingat tersendiri bahwa, hal ini adalah kekuatan untuk bersatu tanpa perpecahan. Meskipun tidak dapat dipungkiri, bahwa keberagaman tetap bisa mendatangkan sisi negatif jika hanya dilihat dari satu sudut pandang. Sebagai masyarakat bijaksana, sudah sepatutnya peduli untuk melihat kejadian dari berbagai sudut pandang. Untuk menunjukkan bahwa keberagaman yang ada bukan sekedar hambatan dalam persatuan, melainkan sebagai kekuatan untuk bersatu dan bangkit bersama. Akan tetapi, realita perpecahan tetap saja terjadi. Topik keagamaan sering kali menjadi bahasan utama bagi mereka yang ingin merusak tatanan keharmonisan nasional. Penerapan sikap “Moderasi Beragama” menjadi langkah penting dalam mengambil peran untuk penyelesaian konflik yang terjadi. Sikap ini bukan sekedar istilah semata, melainkan sarana pemersatu bangsa.

 

Dalam menjawab tantangan polarisasi di zaman modern seperti sekarang, istilah Moderasi Beragama adalah instrumen pernyataan sikap yang relevan dengan kondisi yang terjadi. Berdasar pada Peta Jalan Moderasi Beragama dari Kemenag RI, moderasi diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktek beragama yang mengambil posisi jalan tengah (Wasathiyah). Dimana intisari dari penerapan sikap ini adalah keseimbangan (tawazun) dan keadilan (i’tidal).

Masyarakat luas perlu sadar dan paham bahwa moderasi bukanlah “Liberalisme” atau pendangkalan iman seseorang. Melainkan bagian dari cara untuk memperkuat esensi beragama dengan menjunjung tinggi empat pilar utama, berupa :

  1. Komitmen Kebangsaan: Penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara.
  2. Toleransi: Memberikan ruang bagi orang lain tanpa mengintervensi keyakinan mereka.
  3. Anti-Kekerasan: Menolak penggunaan paksaan dalam mengekspresikan agama.
  4. Penerimaan terhadap Tradisi: Menghormati budaya lokal sebagai kekayaan identitas.

Sesuai dengan komposisi warna dalam seni, Moderasi Beragama dijadikan sebagai kemampuan untuk menjaga harmoni agar tidak ada satu warna yang mendominasi hingga merusak proporsi warna lain. Karena pada dasarnya, menghargai perbedaan bukan berarti menyetujui seluruh aspek dari pihak lain. Cukup saling menghargai dan menghormati tanpa menjatuhkan salah satu pihak. Selain itu WNI (Warga Negara Indonesia) sendiri, memiliki hak konstitusional (Pasal 29 UUD 1945) untuk meyakini agama yang ingin mereka percaya. Namun, hak tersebut turut disertai rasa tanggung jawab moral untuk tidak menjadi pribadi arogan yang merasa pilihannya paling benar diantara yang lain.

 

Sejalan dengan filosofi “The Art of Live and Let Live” bahwa seni menghargai pilihan orang lain tanpa memberi komentar diskriminatif adalah kunci utama integritas nasional. Sesuai data Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2023 mencatat sebesar 76,02 poin, bangsa ini telah berusaha menjaga toleransi antar sesama. Namun bukan berarti hal tersebut membuat kita lengah dan tidak peduli. Karena angka yang tercatat tidak dapat dipastikan menjadi angka tetap selamanya untuk sebuah negara. Akan ada kemungkinan semakin naik atau sebaliknya menjadi lebih buruk dari sebelumnya. Bukti nyata ini menjadi semangat dan kekuatan tersendiri bagi masyarakat untuk selalu menjaga persatuan kesatuan bangsa, seperti halnya dalam beragama.

 

Sejatinya, Moderasi Beragama adalah bentuk investasi jangka panjang untuk keberagaman (NKRI) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keutuhan bangsa bergantung pada kemampuan masyarakat dalam merawat toleransi tanpa  mengusik  kedaulatan  keyakinan masing-masing. Dengan mengedepankan sikap moderat, kita tidak hanya menjaga kesucian iman, tetapi juga memastikan “Taman” Indonesia tetap indah dan beragam jenis untuk keharmonisan bagi kehidupan generasi mendatang. Moderasi bukan sekedar gaya, melainkan bentuk strategi bertahan hidup bagi negara. Seni kehidupan dengan keberagaman. Indonesia butuh kolaborasi, bukan kompetisi siapa yang paling suci

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *