Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dan terbanyak di dunia, yang memiliki kurang lebih dari 17.000 pulau, yang mana hampir setiap pulau memiliki penduduk, sekalipun di pulau terpencil contohnya seperti pulau Runduma yang terletak di Sulawesi Tenggara. Maka dari itu Indonesia memiliki jumlah penduduk terbanyak juga di dunia bukan hanya dari segi geografis tetapi juga dari segi penduduk.
Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri yaitu, Teguh Setyabudi mengungkapkan kependudukan terbary pada tahun 2025 tercatat mencapai 288.315.089 jiwa . Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia salah satunya yaitu Jakarta. Menurut Badan Pusat Statistik jumlah penduduk di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai 10. 678.0 jiwa, dan disamping itu Jakarta juga Adalah Ibu Kota Indonesia yang mana menjadi pusat atau simbol dari negara ini. Namun, tingginya jumlah penduduk di Jakarta sebagai ibu kota negara menimbulkan berbagai persoalan kompleks, seperti kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas, pencemaran lingkungan, serta ketimpangan pembangunan antar wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut menjadikan Jakarta menanggung beban yang sangat besar sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan aktivitas nasional. Selain itu, secara geografis Jakarta juga menghadapi berbagai permasalahan lingkungan seperti penurunan muka tanah, banjir, serta keterbatasan ruang terbuka. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan merencanakan pemindahan ibu kota negara ke wilayah lain yang dianggap lebih representatif dan berkelanjutan.
Kebijakan pemindahan ibu kota negara tersebut tentu tidak hanya menjadi persoalan administratif dan pembangunan semata, tetapi juga dapat dianalisis dari perspektif keilmuan lain, termasuk dalam kajian hukum Islam, khususnya dalam bidang fikih siyasah. Fikih siyasah merupakan cabang ilmu dalam hukum Islam yang membahas tentang tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, serta hubungan antara penguasa dan masyarakat dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Dalam konteks ini, kebijakan pemindahan ibu kota dapat dilihat sebagai bentuk ijtihad politik negara dalam mengatur urusan publik demi mencapai kesejahteraan masyarakat secara luas.
Menurut Muhammad Abu Zahra memberikan penjelasan tentang maslahah yaitu :
Maslahah yang selaras dengan tujuan syariat islam dan tidak ada petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya
Dan dari definisi tersebut dapat kita paparkan bahwa adanya sesuatu yang menurut akal sehat dianggap memiliki manfaat atau kebaikan dan berdampak baik bagi kehidupan manusia. Dalam pandangan para ulama, kebijakan yang diambil oleh penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas serta menghindarkan masyarakat dari berbagai bentuk kemudaratan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Dalam konteks ini, kebijakan pemindahan ibu kota negara ke wilayah Nusantara dapat dipahami sebagai Upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunana nasioanal serta mengurangi berbagai persoalan yang terjadi di Jakarta.
Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menerangkaan bahwa pemimpin negara memiliki tanggung jawab untuk mengaatur urusan masyarakat serta meenjaga kemaslahatan umat. Maka, pengambilan kebijakan strategis oleh pemerintah merupakan bagian dari tugas besar dalam kepeemimpinan dalam menjaga stabilitas negara. Dengan demikian, pemindahan ibu kota negara tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang pembangunan dan administrasi negara, tetapi juga dapat dikaji melalui perspektif fikih siyasah sebagai bentuk kebijakan politik yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Kajian ini menjadi penting untuk menilai sejauh mana kebijakan pemindahan ibu kota negara memiliki legitimasi dalam perspektif hukum Islam, serta bagaimana prinsip-prinsip kemaslahatan dapat menjadi dasar dalam menilai kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah.


