Maskulinitas Toksik dalam Praktik Peradilan: Studi Kasus Bias Gender terhadap Laki-laki dalam Perkara Hadhanah

Jika kamu sedang menemukan suatu kasus dimana seorang ayah tidak mendapatkan hak asuh anaknya di peradilan mungkin saja kamu baru saja menyaksikan peristiwa Maskulinitas Toksik. Ya, Istilah sosiologis dari Maskulinitas Toksik (Toxic Masculinity) ini merujuk pada standar sempit dan tekanan sosial yang memaksa laki-laki untuk berperilaku dengan cara-cara tertentu yang dianggap “jantan”, namun sebenarnya merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain.  Istilah ini tidak mengatakan bahwa laki-laki itu jahat atau maskulinitas itu buruk. Yang dikritik adalah “racun” (toksisitas) dari standar perilaku yang mengekang emosi dan kemanusiaan laki-laki. Feminisme memandang maskulinitas toksik sebagai salah satu produk sampingan dari sistem patriarki. Patriarki tidak hanya menindas perempuan, tetapi juga mendikte laki-laki untuk terus menjadi “dominan” yang melelahkan. Definisi umumnya, maskulinitas toksik adalah ketika “menjadi laki-laki” diartikan sebagai “menjadi tidak manusiawi” atau berarti tidak boleh merasa, tidak boleh lemah, tidak boleh gagal.

 

Dalam praktik kehidupan sehari-hari kita bisa menemukan banyak fenomena dari maskulinitas toksik ini, sesederhana pandangan bahwa laki-laki tidak boleh menangis saja sudah bisa dikatakan sebagai maskulinitas toksik. Dalam ranah hukum di Indonesia sendiri, kita juga bisa menemukan fenomena ini. Hukum di negeri ini secara tidak sadar memelihara stereotip bahwa hak asuh anak adalah kodrat alami perempuan atau ibu, sementara pihak laki-laki atau ayah diposisikan sebagai penyedia nafkah (breadwinner). Hal ini bisa kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 huruf (a) yang menyatakan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.” Meskipun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2024 & 2025 menyatakan bahwa hak asuh anak dikerucutkan pada “Kepentingan Terbaik Anak” dimana hal ini dipandang membuka peluang lebih besar bagi seorang Ayah untuk mendapatkan hak asuh anaknya, hal ini tidak menutup mata pada praktik bias gender yang tetap terjadi karena jika seorang Ayah tidak bisa membuktikan dirinya memiliki kedekatan emosional dengan anak,  jika ada bukti “Ketidaklayakan Ibu” , dan atau “Pilihan Anak”, hal ini menunjukkan sejak awal hukum kita sudah tidak netral dengan menitikberatkan hak asuh anak otomatis jatuh kepada pihak Ibu. 

 

Perjuangan ayah dalam memenangkan hak asuh anak dengan membuktikan kelalaian pihak ibu bisa kita telusuri di jejak pengadilan Mahkamah Agung. Salah satunya adalah data dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Surabaya dalam periode 2024-2025 mengalami pergeseran yang menarik dimana ditemukan beberapa kasus dimana pihak ayah berhasil memenangkan hak asuh anak dibawah 12 tahun bukan karena dia mampu secara finansial, tetapi karena berhasil membuktikan bahwa pihak ibu melakukan Parental Alienation (menghasut anak untuk benci ayahnya. Dalam hal ini hakim menilai tindakan yang dilakukan sang ibu menimbulkan rusaknya mental anak, sehingga hak asuh dialihkan kepada pihak ayah demi kesejahteraan psikologis anak. Adapun beban ganda dari stigma “Ayah Gagal” di Ruang Sidang, ketika seorang Ayah sedang memperjuangkan hak asuh anaknya, tidak jarang tindakannya dipandang sebelah mata atau dianggap memiliki motif tersembunyi seperti sebagai bentuk menghindari kewajiban nafkah. Tidak jarang ada juga kasus ketika seorang anak memiliki kedekatan emosional dengan Ayah tapi hak asuh anak tetap dimenangkan oleh pihak ibu karena ada stigma “laki-laki sibuk bekerja dan tidak memiliki waktu untuk sang anak” yang menjadi alasan hukum untuk memutus kedekatan emosional tersebut. 

 

Jadi, dari uraian diatas diharapkan adanya perubahan untuk menghilangkan fenomena maskulinitas toksik. Diantaranya dengan melibatkan saksi ahli psikolog dalam setiap perkara Hadhanah (hak asuh anak) di meja hijau pengadilan. Hakim diharapkan tidak hanya melihat kecukupan finansial atau usia anak secara administratif, tetapi juga melakukan audit hubungan emosional guna mendeteksi adanya upaya alienasi orang tua yang dapat merusak mental anak. Lalu perlu adanya revisi atau penafsiran lebih lanjut terhadap pasal 105 KHI agar lebih netral gender. Dasar pasal hukum harus diubah dari “anak di bawah 12 tahun adalah hak ibu” menjadi “anak di bawah 12 tahun berada di bawah asuhan orang tua yang paling menjamin kepentingan terbaik anak,” tanpa memandang jenis kelamin.

 

Selanjutnya, dari pihak laki-laki sendiri diharapkan ada edukasi atas kesadaran untuk membangun kedekatan emosional dengan anak sejak dini. Kemudian diharapkan juga ada penelitian lebih mendalam mengenai dampak jangka panjang bagi anak yang diasuh oleh ayah tunggal (single father) di Indonesia, guna mematahkan stigma sosial yang masih melekat pada kemampuan domestik laki-laki.

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *