Etika Berpolitik dalam Islam: Meneladani Jalan Politik Nabi

sumber: canva.com

Politik secara harfiah dapat dimaknai sebagai upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. (Budiardjo 2021: 13) Akan tetapi, Islam dalam perkembangannya tidak mengenal istilah politik. Pada zaman Rasulullah saw., politik lebih dikenal dengan siyasah. Kata siyasah asalnya dari sasa yang secara bahasa artinya mengatur, mengurus, dan memerintah, serta pemerintahan, politik, dan perumusan kebijakan. Maknanya, siyasah memiliki tujuan dalam mengoperasikan jalannya pemerintahan dengan menyusun dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat politis. (Iqbal 2014) Produk kebijakan yang dihasilkan tentunya mengandung kemaslahatan bagi entitas masyarakat dalam skala luas. Senafas dengan definisi yang disampaikan oleh Joyce Mitchell (1969) terkait pengertian politik, yaitu sebagai pengambilan keputusan secara kolektif dan perumus kebijakan publik demi kepentingan masyarakat. (h. 4-5) Oleh karena itu, istilah siyasah dianggap memiliki persamaan makna dan tujuan dengan kata yang kita kenal sekarang dengan sebutan politik. 

 

 

Secara historis, siyasah mulai diperkenalkan dan diimplementasikan sejak Rasulullah hijrah ke Madinah. Rasul melaksanakan fungsinya dengan mengemban amanah sebagai khalifah atau pemimpin di Madinah di samping sebagai utusan Allah Swt. Kedua peran tersebut disandang oleh Rasul dengan mengatur berbagai persoalan dan kepentingan umat-umatnya atas anugerah wahyu yang diberikan oleh Allah Swt. melalui malaikat Jibril. Peran Rasul ini menggiringnya pada jalan keberhasilan dalam memimpin Madinah selama kurun waktu satu dekade antara tahun 622 hingga 632 Masehi. Ketika Rasul kembali ke pangkuan ilahi, suksesi kepemimpinan beserta fungsinya dilanjutkan oleh khulafaur rasyidin. Namun, di saat menentukan sosok penerusnya, terjadi problematika yang serius di kalangan umat Islam, khususnya Madinah saat itu sehingga menimbulkan perbedaan di tengah-tengah masyarakat. Segala romantika atas perdebatan dan pembicaraan panjang yang melibatkan kaum Muhajirin dan Anshar di Saqifah Bani Sa’idah hanya menghasilkan kebuntuan politik (deadlock). Pada akhirnya, konsensus menemui kepastiannya setelah ditetapkan Abu Bakar ash-Shiddiq menjadi penerus Rasulullah SAW di Madinah Al Munawarah. (Iqbal 2014: 21) 

 

 

Kesuksesan Rasulullah dalam mengelola pemerintahan di Madinah perlu ditinjau dari segi etika politik. Dalam Islam, etika politik mempunyai fungsi yang sejalan dengan agama. Pelaku-pelaku politik pun yang berasal dari pelbagai tingkatan terikat dalam aturan yang dibuat agama dan wajib hukumnya bagi para insan politik patuh pada perintah agama. (Mastori 2022: 9) Para insan politik yang mengimplementasikan etika dalam berpolitik tentu dapat menciptakan keteraturan politik yang harmoni. Karena, Islam mengajarkan agar pemimpin menjunjung tinggi asas keadilan, kebijaksanaan, dan mendorong kemakmuran umat sebagaimana prinsip yang diformulasikan oleh Rasul. (Umam, Hamada, dan Pikri 2022: 78) Pada dasarnya, kebijaksanaan politik perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tersebut. Adapun nilai-nilai dalam etika politik menurut Islam, yakni prinsip tauhid dengan menginternalisasi hubungan antara manusia kepada Allah Swt. Prinsip keimanan perlu dipraktikkan dalam kehidupan politik. Dengan demikian, para pelaku politik hendaknya dapat berhati-hati dalam menyikapi berbagai persoalan pelik dan menghadirkan kebijakan yang bersifat maslahat bagi umat dengan menjadikan Al-Qur’an dan hadis sebagai referensinya dalam berpolitik. (Mastori 2022: 10) 

 

 

Pertama, Rasulullah mengedepankan etika keadilan semasa menjadi khalifah dengan merencanakan dan mengimplementasikan kebijakan yang memandang persamaan derajat di antara berbagai kaum dengan menjaga ukhuwah Islamiyah, yakni persaudaraan antar manusia yang seiman dan mentauhidkan Allah Swt., serta ukhuwah Insaniyah yang mencakup persaudaraan umat Islam maupun umat bukan Islam. Inklusivisme yang dibangun Rasul semata-mata menghasilkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat. Bahkan, Rasul juga membela kepentingan kaum mustadh’afin, yakni kelompok masyarakat yang tidak berdaya. Hal ini tertuang dalam Piagam Madinah yang dirumuskan olehnya. 

 

 

Kedua, Rasul menerapkan kebijaksanaan untuk masyarakat Madinah. Misalnya, ketika Rasul menentukan kebijakan moneter dan fiskal dengan tidak mengeksploitasi yang sifatnya merugikan masyarakat. Rasul menjaga kehati-hatiannya akan dampak dari kebijakan yang dicanangkannya. Ia tidak memanfaatkan amanah yang diberikan untuk mengeruk kekayaan masyarakat. Rasul menerapkan uang dinar dan dirham menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat pada kebijakan moneter, sementara pada kebijakan fiskal, ia mengesahkan sumber-sumber penerimaan negara dengan memperhatikan kestabilan harga barang dan jasa, serta membendung kenaikan inflasi.

 

 

Ketiga, Rasulullah berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan mempelopori pembentukan Baitul Mal yang tugasnya menggalang pemasukan dan pengeluaran harta bagi masyarakat. Tujuannya, memperkokoh kekuatan ekonomi umat di kalangan masyarakat Madinah kala itu. Manfaatnya jelas terasa oleh umat, terutama untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. (Umam et al. 2022).

 

 

Rasulullah membuktikan selama memimpin tidak mengesampingkan kepentingan umat lainnya hanya karena perbedaan suku, agama, dan ras. Rasul berupaya merangkul mereka melalui kebijakan-kebijakan yang diambil, dalam hal ini adalah kebijakan yang inklusif. Sikap toleransi yang diajarkan Rasul ini jelas memandang keadilan benar-benar dijunjung setinggi-tingginya oleh Rasul tanpa melihat latar belakang dari setiap kaum yang ada. Rasul pun berhati-hati dalam mengemban tugas sebagai pemimpin sehingga kebijaksanaan yang diperoleh memperhatikan kemaslahatan umat. Selain itu, kemakmuran yang dicapai semata-mata untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan tanpa terkecuali. Dewasa ini, pemimpin-pemimpin kita perlu meneladani etika politik yang dijalankan oleh Rasulullah saw. Dengan demikian, negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur sesuai dengan etika politik dapat terwujud karena elit-elit politik menggunakan etika politik berdasarkan Islam sebagai jalan ninjanya dalam berpolitik.

 

 

 

Referensi

Budiardjo, Miriam. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 

Iqbal, Muhammad. 2014. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Media Group. 

Mastori. 2022. Politik Dakwah: Dari Madinah Sampai Nusantara Pendekatan Historis dan Teoritis. Yogyakarta: Guepedia. 

Mitchell, Joyce M. dan William C. Mitchell. 1969. Political Analysis and Public Policy: An Introduction to Political Science. Chicago: Rand McNally. 

Umam, Khaerul, Safira Hamada, dan Faizal Pikri. 2022. Kebijakan Publik dalam Peradaban Islam Edisi 1. Bandung: Penerbit Administrasi Publik.

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *