Pada tahun 2015 Indonesia menyepakati terkait adanya pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan agenda ini disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah disepakati oleh 193 negara. Ada tujuh belas tujuan didirikanya Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi banyak faktor seperti mendorong perubahan yang berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga memastikan keseimbangan dalam wujud Pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan, berikut tujuh belas tujuan yang telah disebutkan yaitu; Tanpa Kemiskinan, Tanpa Kelaparan. Kehidupan yang Sehat, Pendidikan yang Berkualitas, Kesetaraan Gender, Air Bersih, Energi Bersih, Pekerjaan Layak, Industri, Berkurangnya Kesenjangan, Kota Berkelanjutan, Konsumsi Bertanggung Jawab, Aksi Iklim, Ekosistem Laut & Darat, Perdamaian & Keadilan, serta Kemitraan.
Adapun tujuh belas tujuan dari didirikanya Sustainable Development Goals (SDGs) saya tertarik dengan tujuan Perdamaian & Keadilan dan Konsumsi Bertanggung Jawab. Dua tujuan di atas saya sangat tertarik karena saya sendiri kuliah mengambil jurusan Syari’ah dan Hukum di UIN Jakarta semester 2, dan juga hal ini adanya korelasi antara keadilan dan hukum, serta yang ke-2 mengenai Konsumsi Bertanggung Jawab yang mana hal ini ada kaitanya juga dengan salah satu program Presiden Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Bahwasanya dua tujuan yang saya ambil berdasarkan adanya rasa ketertarikan serta relate dengan era pada saat ini, oleh karena itu saya ingin sedikit bercerita atau menuangkan isi pikiran saya sendiri terkait apa yang telah dijelaskan di atas.
Membahas hukum dan keadilan khususnya di Indonesia rasanya tidak pernah habis dan kosong karena setiap hari atau bahkan detik berita terkait hal tersebut akan selalu ada dengan topik dan pembahasan yang berbeda. Sering kita dengar hukum di Indonesia hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang mana hal ini menjelaskan bahwa hukum berlaku hanya kepada Masyarakat bawah atau menengah tapi tidak untuk kaum di atas atau pejabat jika terjadi kasus pelanggaran. Dan jika terjadi suatu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat bawah maka hukum akan keras dan tegas tidak untuk Masyarakat atas yang sangat gampang sekali membeli hukum dengan kuasa harta seolah hukum tidak ada harga dirinya, seperti hukum keadilan dibungkus dengan kesalahan dan di salah gunakan bagi yang tidak bertanggung jawab. Inilah hukuman yang tidak merata, dan seharusnya jika warga Indonesia melakukan tindak pelanggaran maka wajib baginya untuk dituntut sesuai UUD dan tidak boleh adanya rantai hitam di atas hukum seperti penyuapan dan tindak kecurangan lainya. Oleh karena itu kita seharusnya sadar dan peduli akan hukum dan keadilan khususnya di Indonesia.
Terkait Konsumsi Bertanggung Jawab menurut saya ini merupakan tujuan yang bagus, tapi ini belum efektif bagi rakyat Indonesia karena kita tidak butuh hal tersebut, memang tujuan tersebut baik tapi kita lihat faktanya di daerah Timur seperti Papua, NTB, NTT, Maluku dan wilayah Timur lainya banyak kekurangan dari segi Pendidikan, yang mana Pendidikan merupakan pondasi bangsa agar bangsa kita sejahtera dan makmur dan ini merupakan salah satu hal yang kurang diperhatikan menurut saya. Dan juga faktanya banyak siswa dan siswi yang keracunan karena MBG yang disebabkan karena beberapa faktor, dan hal ini menunjukan tidak adanya yang memperhatikan dengan tegas dari segi kebersihan. Oleh karena itu apapun yang ditawarkan oleh pihak berwenang kami terima tapi dalam hal itu kami lihat kembali apakah yang ditawarkan tersebut sesuai dengan kondisi yang dirasakan pada saat ini di Indonesia dengan mempertimbangkan mana yang lebih dibutuhkan bukan yang diinginkan.






