IKN sebagai Smart Forest City: Menakar Implementasi Etika Khalifah fil Ardh dalam Pembangunan Modern

Sumber: Pinterest

Langkah pemerintah dalam memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Penajam Paser Utara bukan sekadar perpindahan kantor pemerintahan semata. Ini adalah sebuah pertaruhan besar bagi wajah peradaban Indonesia di masa depan. Melalui visi Smart Forest City, IKN mencoba berkolaborasi antara kecanggihan teknologi digital dengan kelestarian hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia. Namun, jika kita melihatnya dari kacamata mahasiswa Dirasat Islamiyyah, proyek raksasa ini tidak boleh hanya dinilai dari sudut pandang ekonomi atau kemajuan fisik. Ada dimensi etis-teologis yang jauh lebih mendalam: sejauh mana pembangunan ini sejalan dengan mandat teologis manusia sebagai Khalifah fil Ardh?  

 

Dalam pemikiran Islam, manusia dipandang sebagai pengelola bumi yang memikul amanah besar, bukan pemilik yang berkuasa mutlak. Surat Al-Baqarah ayat 30 memberikan sinyal bahwa peran khalifah bersinggungan erat dengan tanggung jawab memakmurkan bumi (’imaratul ardh). Artinya, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara yang eksploitatif. Visi IKN yang cerdas dan hijau sebenarnya memiliki titik temu dengan prinsip Hifdz al-Biah atau menjaga lingkungan. Penggunaan teknologi untuk efisiensi energi dan air, misalnya, merupakan langkah konkret dalam menghindari perilaku tabdzir (boros) yang sangat dilarang dalam Islam. Jika teknologi benar-benar digunakan untuk memproteksi alam, maka IKN berpotensi menjadi bentuk ishlah—sebuah upaya perbaikan demi kemaslahatan bersama.  

 

Lebih jauh lagi, pembangunan peradaban dalam sejarah Islam selalu menekankan aspek keseimbangan antara kemajuan material dan kemandirian ekologis. Kita bisa merujuk pada pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, yang mengingatkan bahwa keberlanjutan sebuah wilayah sangat bergantung pada kemampuannya menjaga daya dukung lingkungan dan moralitas penduduknya. IKN, dengan konsep kota pintarnya, harus mampu mengintegrasikan sistem sensorik bukan hanya untuk memantau kemacetan, tetapi juga untuk memantau kualitas udara dan kesehatan hutan Kalimantan secara real-time. Di sinilah teknologi berperan sebagai perpanjangan tangan manusia dalam menjalankan mandat sebagai penjaga alam agar tidak terjadi kerusakan yang melampaui batas (israf).  

Kendati demikian, kita tidak boleh menutup mata terhadap dialektika antara kemaslahatan dan potensi kerusakan (fasad). Secara objektif, transformasi hutan menjadi kawasan urban tentu membawa risiko ekologis yang tidak bisa disepelekan. Di sinilah kaidah fikih “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih“—mencegah dampak buruk lebih utama daripada mengejar kebaikan—menjadi sangat relevan sebagai pisau analisis. Kemajuan ekonomi yang ditawarkan IKN jangan sampai dibayar mahal dengan rusaknya biodiversitas atau terpinggirnya hak-hak masyarakat lokal yang sering kali menjadi kelompok mustadh’afin (lemah). Keadilan harus dirasakan oleh semua makhluk, termasuk flora dan fauna yang habitatnya terdampak oleh pembangunan ini.  

 

Etika peradaban Islam juga mengajarkan bahwa kemajuan materi hanyalah wasilah atau sarana, bukan tujuan akhir (ghayah). Jangan sampai kecanggihan infrastruktur di IKN justru terjebak dalam perilaku tafakhur atau sekadar pamer kemegahan tanpa jiwa. Sebuah kota yang ideal adalah kota yang mengedepankan keadilan sosial, transparan, dan inklusif sebagaimana spirit Piagam Madinah. Peradaban yang besar tidak dibangun di atas air mata masyarakat yang teralienasi, melainkan di atas fondasi musyawarah dan saling menghargai. Oleh karena itu, IKN memerlukan kontrol moral yang kuat agar visi “Hijau” tersebut tidak menjadi jargon politik belaka, melainkan menjadi komitmen syar’i untuk menjaga titipan Tuhan.  

 

Sebagai penutup, IKN adalah ujian nyata bagi bangsa kita dalam menjaga keseimbangan (tawazun). Keberhasilan proyek ini tidak akan dihitung dari seberapa canggih teknologi yang terpasang atau seberapa megah istana yang berdiri, melainkan dari sejauh mana kota ini mampu memuliakan manusia dan alam secara berdampingan. Pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang tidak memutus hubungan antara hamba dengan Penciptanya melalui penjagaan terhadap ciptaan-Nya. Inilah hakikat dari pembangunan yang benar-benar Rahmatan lil ‘Alamin—sebuah peradaban yang kehadirannya membawa kasih sayang dan manfaat bagi seisi alam.

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *