Indonesia memiliki keanekaragaman agama, bahasa dan budaya yang menyebabkan negara ini menjadi negara multikultural. Keberagaman yang dimiliki Indonesia harus dijaga dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi perpecahan (Badruddin, 2024). Penerimaan terhadap keragaman ini menjadi hal krusial dalam mencegah potensi konflik. Perbedaan tersebut dapat memicu perselisihan jika dipandang sebagai sesuatu yang harus dipertentangkan atau diprioritaskan satu sama lain. Oleh sebab itu, sikap toleransi sangat diperlukan agar keberagaman dapat menjadi sumber harmoni dan perdamaian dalam kehidupan masyarakat Indonesia (Lubis, 2024). Salah satu faktor yang dapat memicu konflik dalam kehidupan beragama adalah fanatisme yang berlebihan.
Fanatisme merupakan sikap yang terlalu kuat dalam memegang suatu keyakinan sehingga seseorang sulit menerima perbedaan pandangan atau keyakinan orang lain. Sikap ini dapat menimbulkan intoleransi dan bahkan konflik sosial apabila tidak diimbangi dengan sikap terbuka dan saling menghargai. Dalam hal ini, dunia pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya menghargai perbedaan serta menanamkan nilai moderasi beragama. Melalui pendidikan, peserta didik dapat diajarkan untuk bersikap toleran, menghormati keyakinan orang lain, serta menghindari sikap fanatisme yang berlebihan. Dengan demikian, pendidikan dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan persatuan dan kerukunan dalam masyarakat yang beragam.
Kata fanatisme berasal dari dua kata yaitu “fanatik” dan “isme.” Fanatik sebenarnya berasal dari bahasa Latin “fanaticus”, yang dalam bahasa Inggrisnya diartikan sebagai frantic atau frenzeid. Artinya adalah gila-gilaan, kalut, mabuk atau ingar bingar. Dari asal kata ini, kata fanatik dapat diartikan sebagai sikap seseorang yang melakukan atau mencintai sesuatu secara serius dan sungguh-sungguh. Sedangkan “isme” dapat diartikan sebagai suatu bentuk keyakinan atau kepercayaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa fanatisme adalah keyakinan (kepercayaan) yang terlalu kuat terhadap ajaran (politik, agama dan sebagainya) (Zulkarnain, 2020). Adapun dalam bahasa Arab, fanatik merupakan atta`ashshub, sedangkan fanatisme adalah al`ashabiyah yang bermakna seseorang yang mengajak orang lain untuk membela atau menolong golongannya dan memihak kepada golongannya, baik golongan tersebut dalam posisi yang akan melakukan kezaliman atau dalam posisi yang dizalimi (adawiyah, 2021).
Fanatisme dalam konteks kehidupan beragama dapat diartikan sebagai sikap yang terlalu berlebihan dalam memegang keyakinan sehingga menolak pandangan atau keyakinan lain. Sikap fanatisme yang tidak disertai dengan toleransi dapat memicu konflik sosial dan perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami batasan antara keyakinan yang kuat dengan fanatisme yang berlebihan. Dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai bahaya fanatisme serta pentingnya sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui proses pembelajaran, peserta didik dapat dikenalkan pada nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, dan menghargai perbedaan. Hal ini penting agar peserta didik tidak hanya memiliki pengetahuan akademik, tetapi juga memiliki sikap sosial yang baik. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan sikap toleransi adalah dengan menerapkan nilai moderasi beragama dalam dunia pendidikan.
Realita Indonesia sendiri didominasi oleh macam macam agama, selanjutnya setiap agama memiliki pengikutnya masing-masing. Kemudian ada yang membuat komunitas masing-masing yang berdasarkan agama yang dianutnya. Faktor sosial dan budaya dapat memperlihatkan bagaimana suasana keberagaman agama di Indonesia. Begitu pula pendidikannya, setiap agama memiliki tingkatan pendidikan yang berbeda, kesenjangan itu mempengaruhi dimensi ekonomi sehingga adanya kelas-kelas dalam masyarakat. Belum lagi adanya budaya yang variatif, menjadikan moderasi beragama adalah sebuah kebijakan ideal meskipun ke depan diformulasikan dengan nama yang berbeda (Anzaikham. M. Et.al. 2023). Moderasi beragama merupakan cara pandang dalam beragama yang menekankan sikap seimbang, tidak ekstrim, serta menghargai keberagaman. Melalui moderasi beragama, peserta didik diajarkan untuk memahami bahwa perbedaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Penerapan nilai moderasi beragama dalam pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan pembelajaran yang menanamkan sikap toleransi, kerjasama, dan saling menghargai antar peserta didik. Dengan demikian, pendidikan dapat menjadi sarana yang efektif untuk mencegah munculnya sikap fanatisme berlebihan serta memperkuat persatuan bangsa.
Pemahaman mengenai fanatisme dalam dunia pendidikan sangat penting untuk mencegah munculnya sikap intoleransi dan konflik dalam kehidupan masyarakat yang beragam. Melalui pendidikan yang menanamkan nilai moderasi beragama, peserta didik dapat belajar menghargai perbedaan, bersikap toleran, serta hidup berdampingan secara harmonis dengan orang lain. Oleh karena itu, pendidikan memiliki peran penting dalam menumbuhkan persatuan dan memperkuat kerukunan bangsa di tengah keberagaman yang ada.






