Membatasi Layar, Memacu Nalar: Mampukah Regulasi Media Sosial Menyiapkan Gen Z untuk 2045?

Sumber: Pinterest

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025–2045, Indonesia mempunyai visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia sebagai NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 merupakan sebuah pemikiran dan gagasan yang tepat seratus tahun setelah Indonesia merdeka, Indonesia akan mengalami kemajuan pesat dalam berbagai sektor. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Arif, keadaan ini dipandang sebagai aset berharga yang dapat berperan signifikan dalam pembangunan nasional, asalkan potensinya dimanfaatkan secara optimal. Jika potensi tersebut tidak dikelola dan ditangani dengan baik, hal ini dapat menjadi bumerang dan beban yang berkepanjangan bagi negara (Hasdiana, Hardjaratie, Masaong, dan Panai dalam Anjani et al., 2023).

 

Dari pernyataan di atas menunjukkan bahwa visi Indonesia Emas 2045 merupakan sebuah cita-cita yang besar dan membutuhkan kontribusi dari semua pihak. Salah satu sektor yang tercantum dalam visi tersebut adalah untuk mewujudkan misi transformasi sosial, yang berfokus pada tiga poin utama, kesehatan untuk semua, pendidikan berkualitas yang merata, dan perlindungan sosial yang adaptif. Oleh karena itu, pendidikan menjadi kunci kemaslahatan dan kemajuan peradaban sebuah bangsa. Kesadaran akan pentingnya pendidikan inilah yang harus tertanam dalam setiap jiwa bangsa Indonesia, karena semua bangsa sepakat bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam kemajuan sebuah bangsa. Investasi dalam pendidikan merupakan hal penting bagi kemajuan bangsa dan diakui oleh seorang presiden negara paling maju di dunia (Suyanto dalam Anjani et al., 2023). 

 

Namun dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut tentunya memiliki tantangan besar yang harus dihadapi bersama. “Penggunaan internet di Indonesia menurut BPS (2024) menunjukkan tren peningkatan dalam periode 2021-2024. Tercatat terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari angka 62,10 persen menjadi 72,78 persen. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah penyumbang terbesar adalah kelompok usia muda, terutama Generasi Z (kelahiran 1997–2012) yang menyumbang 34,49 persen. Penggunaan internet terbesar diakses menggunakan telepon seluler yang didominasi oleh hiburan, yaitu mencapai 85,29 persen. Selain itu, internet juga banyak dimanfaatkan untuk mengakses media sosial (77,57 persen).

 

Data tersebut menunjukkan bahwa Generasi Z menjadi penyumbang terbesar dalam mengakses internet pada saat ini. Namun, yang perlu diperhatikan bersama adalah dari banyaknya arus informasi yang tersebar bebas di media sosial khususnya dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi psikologis seseorang. Terlebih generasi Z yang rata-rata masih di bawah umur dan belum memiliki bekal yang kuat dalam menghadapi era digital ini. Berbagai upaya yang dilakukan baik dari lingkungan terkecil keluarga hingga lingkungan pemerintahan untuk membentengi generasi muda yang akan melanjutkan tonggak kemajuan bangsa dan peradaban intelektual. Situasi akan berbeda cerita ketika anak muda sudah terpapar oleh bahaya informasi negatif yang pada kenyataannya sudah banyak menimbulkan permasalahan baik bagi diri mereka sendiri atau bahkan bagi lingkungan sekitarnya. Isu-isu yang dikhawatirkan generasi Z seperti kesehatan mental, biaya hidup, pengangguran, masalah lingkungan, dan ketidakstabilan politik menjadi sesuatu yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan kecemasan berlebih, terlalu banyak mengonsumsi informasi yang tidak penting, bahkan bisa menurunkan fokus dan kesadaran akan pentingnya pendidikan.

 

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Komunikasi dan Digital belum lama ini mencoba untuk memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia enam belas tahun. Regulasi ini dibuat bersumber dari kekhawatiran orang tua dan pemerintah terutama bagi anak-anak muda yang pada awalnya disiapkan untuk mengemban amanah besar sebagai penerus kemajuan bangsa, sudah banyak yang terpapar konten-konten negatif yang dapat merusak diri mereka sendiri secara perlahan. Oleh karena itu diharapkan mampu melindungi anak tanpa mengurangi batas ruang kreativitas sesuai dengan kategori usianya masing-masing.

 

Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mengatakan bahwa di skala internasional, Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi secara daring dalam jangka empat tahun terakhir. Langkah pemerintah ini seyogianya menjadi langkah preventif untuk melindungi generasi muda yang harus didukung oleh semua pihak dalam pelaksanaannya. Semua pihak harus berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam mewujudkan ruang digital yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Komdigi juga mengakui bahwa kebijakan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, hal ini merupakan langkah yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan kedaulatan anak-anak bangsa agar bisa fokus untuk kemaslahatan bagi dirinya sendiri maupun bangsa Indonesia.  

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *