Peran Pembiayaan Perbankan Syariah dalam Mendukung Pencapaian SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Sumber: Pinterest.com

Munculnya SDGs dilatarbelakangi oleh perluasan cakupan MDGs yang hanya berfokus pada isu-isu sosial, SDGs dikembangkan melalui konsultasi publik dan negosiasi antar pemerintah yang paling inklusif dalam sejarah PBB dengan melibatkan 70 negara langsung sebagai kelompok kerja. Arsitektur SDGs terdiri dari 17 tujuan besar yang mencakup 169 target teknis, dimonitor melalui 234 indikator unik yang dikelola oleh komisi statistik PBB. Sebuah komitmen yang mendasari kerja ini adalah “Leave No One Behind” (LNOB), sebuah komitmen untuk memprioritaskan mereka yang tertinggal, penyandang disabilitas, masyarakat adat & kaum muda. 

 

Pandemi COVID-19 pada tahun 2019 silam menjadi awal puncak krisis ekonomi yang sangat besar, yang dialami oleh ekonomi global dikarenakan adanya pembatasan aktivitas masyarakat (seperti PSBB, pembatasan sosial berskala global dan PPKM Mikro) mengakibatkan berhentinya seluruh aktivitas bisnis, pabrik ritel sepanjang tahun 2020-2021. Di Indonesia penurunan tersebut dapat dilihat dari perlambatan pertumbuhan ekonomi yang turun dari 5,02% di tahun 2019 menjadi 2,97% di tahun 2020. 

 

SDG’s ke 8 yang berfokus pada “Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi” sangat penting untuk membangkitkan Indonesia pasca pandemi COVID-19 karena secara langsung menyasar titik lemah perekonomian yang melemah akibat krisis kesehatan. Pandemi menyebabkan lonjakan pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan, serta krisis ekonomi, sehingga tujuan ini menjadi pondasi utama untuk pemulihan global. Perbankan Syariah di Indonesia mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi khususnya untuk membangkitkan UMKM di Indonesia melalui penyaluran dan pembiayaan produktif, dengan modal berbasis bagi-hasil (non-riba), menciptakan lapangan kerja, dan mendorong stabilitas ekonomi yang inklusif. 

 

Di Indonesia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dengan kontribusi terhadap PDB mencapai lebih dari 60% (sekitar Rp.9.580 triliun lebih) pada 2023. UMKM juga menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional dari total 66 juta unit usaha, menjadikannya penopang utama stabilitas ekonomi dan penyerapan lapangan kerja. Tetapi meskipun kontribusi PDB tinggi, UMKM masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan permodalan, akses pasar, dan daya saing global yang perlu ditingkatkan, oleh karena itu perbankan syariah berperan penting dalam hal ini. 

 

PEMBERDAYAAN UMKM OLEH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 

Perbankan syariah di indonesia mengupayakan mengembangkan usaha masyarakat terutama pada usaha mikro terutama dengan berpartisipasi memberikan pembiayaan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya, baik perorangan maupun kelompok, dengan harapan pertumbuhan dan perkembangan usaha masyarakat dari tahun-ketahun terus mengalami peningkatan. BRI syariah sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki program pembiayaan yang sangat mendukung perkembangan usaha mikro. Salah satunya melalui unit Mikro BRI syariah iB yang memfasilitasi kebutuhan tambahan modal maupun investasi. Dengan adanya program pembiayaan tersebut para pengusaha mikro dapat. tambahan pinjaman modal sehingga dapat mengembangkan usahanya. Adapun Bank Mandiri Syariah berkomitmen untuk mendukung pengembangan UMKM sesuai ketentuan PBI No. 17/12/PBI/2015 mengenai Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan portofolio pembiayaan ke segmen UMKM per-posisi Agustus 2017, portofolio pembiayaan UMKM Mandiri Syariah mencapai 25,09%, atau sekitar Rp.14.500.000.000.000 atau dari total pembiayaan senilai Rp.57.860.000.000.000. Khusus untuk segmen mikro, per posisi Agustus 2017 Mandiri Syariah menyalurkan pembiayaan senilai Rp.4.200.000.000.000. Pembiayaan tersebut diberikan kepada sekitar tujuh puluh empat ribu nasabah di seluruh Indonesia. 

 

Digunakannya pembiayaan pada bank syariah ini guna mengembangkan usaha UMKM masyarakat ialah karena pembiayaan pada bank syariah merupakan pembiayaan dana yang didasarkan pada prinsip syariah dengan menggunakan mekanisme bagi hasil, jual beli, maupun sewa dengan akad yang disepakati, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Dengan ini hubungan antara nasabah dan bank lebih bersifat kemitraan karena keuntungan dan resiko usaha dapat dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Sedangkan pada bank konvensional pada umumnya lebih mementingkan keuntungan finansial dengan menggunakan sistem bunga yang besarnya telah ditentukan sejak awal perjanjian, tanpa mempertimbankan kondisi usaha nasabah di masa mendatang. Dalam kegiatan pembiayaannya bank syariah hanya diperuntukkan bagi usaha yang halal dan produktif. Oleh karena itu pembiayaan syariah menawarkan alternatif sistem keuangan yang berbasis kemitraan dan keadilan ekonomi demi meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia.  

 

Peran perbankan syariah dalam mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi dapat dilihat melalui dua jalur utama: pemberdayaan sektor riil dan perluasan inklusi keuangan. Melalui pembiayaan berbasis kemitraan, seperti mudharabah dan musyarakah, dan bank syariah yang memberikan akses modal bagi UMKM serta menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 

 

Meskipun menghadapi banyak tantangan, seperti dominasi pembiayaan konsumtif, rendahnya literasi masyarakat, transformasi digital dapat menjadi kunci untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil, khususnya daerah 3T. Dengan prinsip Maqashid Syariah dan inovasi teknologi, perbankan syariah dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merata, dan berkelanjutan demi mencapai kesejahteraan bersama. 

 

DIGITALISASI PERBANKAN SYARIAH

Salah satu kendala utama SDG 8 adalah ketimpangan akses antara kota besar dan daerah terpencil. Melalui layanan mobile banking dan ekosistem digital kini mampu menembus batas geografis, memberikan akses bagi pelaku modal usaha di daerah pedalaman khususnya daerah 3T yang sebelumnya bahkan tidak terjangkau oleh layanan formal. Meningkatkan literasi digital masyarakat merupakan hal penting sehingga secara otomatis dapat mendorong literasi keuangan syariah, dengan aplikasi yang user-friendly dapat memudahkan masyarakat terutama para pelaku UMKM untuk mengelola keuangan dengan lebih mudah dan mengajukan pembiayaan yang lebih transparan. 

 

Melalui inovasi digital seperti e-wallet syariah dan sistem QRIS, perbankan syariah dapat mempercepat perputaran ekonomi di tingkat mikro. Hal ini sangat krusial untuk menciptakan “pekerjaan yang layak” sesuai dengan SDG 8, dengan efisiensi digital memungkinkan UMKM memangkas biaya operasional dan fokus pada pengembangan usaha. 

 

PERTUMBUHAN EKONOMI YANG INKLUSIF  

Dalam mendukung pencapaian SDGs Ke-8 Perbankan syariah memiliki peran strategis dengan berfokus pada pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Melalui mekanisme pembiayaan berbasis Maqashid Syariah. Perbankan syariah mampu memberikan akses permodalan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Bukan hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga mendorong pengembangan sektor riil, peningkatan produktivitas usaha, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

 

Selain itu, penguatan inklusi keuangan melalui layanan perbankan syariah turut memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Inovasi digital dalam layanan perbankan syariah seperti mobile banking, e-wallet syariah, serta sistem pembayaran digital turut mempercepat aktivitas ekonomi di tingkat mikro dan mempermudah UMKM dalam mengelola keuangan serta memperoleh pembiayaan usaha. Digitalisasi tersebut juga membantu menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan wilayah 3T yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan. 

 

Dengan demikian, sinergi antara pembiayaan syariah, pemberdayaan UMKM, dan transformasi digital dalam sektor perbankan syariah berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. Optimalisasi peran perbankan syariah diharapkan dapat memperkuat kontribusinya dalam menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

 

Referensi

Andriyani, I., Hadziq, M. F., & Febrianti, R. (2024). Analisis perbedaan antara pembiayaan bank syariah dengan kredit bank konvensional: Analisis variabel utama pembiayaan. SANTRI: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(3), 105–114.

Desvaria, F., B., I., & Polindi, M. (2025). Green banking: Implementasi dan kontribusi terhadap pencapaian sustainable development goals 1 di sektor perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2).

Novianti, M. S. (2025). Peran perbankan syariah dalam inklusi keuangan di daerah 3T. Al-Amwal, 3(1), 25–32.

Trimulato, T., Syamsu, N., & Octaviany, M. (2021). Sustainable development goals (SDGs) melalui pembiayaan produktif UMKM di bank syariah. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 10(1).

Ramadhani, S., & Dewi, S. (2026). Peran bank syariah dalam membangun kemitraan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs poin 17) di Sumatera Barat. Jurnal Ekonomi, Manajemen Pariwisata dan Perhotelan, 5(1), 131–140.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025). Pemerintah dorong UMKM naik kelas, tingkatkan kontribusi terhadap ekspor Indonesia

United Nations. (2020). Decent work and economic growth: Why it matters (SDG 8). New York: United Nations.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Literasi syariah: Sejarah dan perkembangan bank syariah di Indonesia.

Bank Syariah Indonesia. (2021). Laporan tahunan Bank Syariah Indonesia. Jakarta: BSI.

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *