Bagaimana Zakat Menjadi Solusi Zero Hunger di Indonesia?

Sumber: Pinterest.com

Indonesia adalah negeri yang paradoks. Di satu sisi, hamparan sawah hijau dan kekayaan laut kita begitu melimpah. Namun, di sisi lain, bayang-bayang masalah gizi dan kelaparan masih menghantui sebagian saudara kita.

 

Dalam agenda global, dunia memiliki cita-cita besar bernama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Salah satu poin paling krusial dari 17 tujuan tersebut adalah SDG 2: Zero Hunger (Tanpa Kelaparan). Targetnya jelas: pada tahun 2030, tidak boleh ada lagi orang yang kelaparan, kekurangan gizi, atau tidak memiliki akses terhadap pangan yang layak.

 

Pertanyaannya, bagaimana kita mencapai target ambisius tersebut? Jawabannya mungkin tidak hanya ada pada kebijakan negara, tetapi juga pada salah satu ibadah rutin umat islam setiap tahun, yakni zakat.

Sebelum bicara solusi, mari kita melihat kondisi lapangan. Laporan Global Hunger Index (GHI) 2025 menempatkan Indonesia pada kategori “moderat” dengan skor 14,6. Ini bukan angka yang bisa diremehkan.(Hunger Index, t.t.)

 

Data menunjukkan bahwa masalah kita bukan sekadar “kurang makan”, tapi “salah makan”. Kita menghadapi beban gizi ganda: ada yang kekurangan gizi (stunting pada balita masih di atas 20%), namun ada juga yang mengalami obesitas karena kualitas makanan yang buruk.

 

Badan Pangan Dunia (WFP) menyoroti bahwa lebih dari 23 juta penduduk Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan diet yang sehat. (Food Programme, t.t.) Meski Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan angka kemiskinan menjadi 9,03% pada Maret 2024, faktanya garis kemiskinan kita masih didominasi oleh pengeluaran untuk makanan. Artinya, sedikit saja harga beras naik, banyak keluarga yang terancam jatuh miskin dan kelaparan.

 

Di sinilah zakat hadir. Bukan sekadar kewajiban agama untuk menggugurkan dosa, melainkan sebagai “jaring pengaman sosial” yang paling efektif.

Selama ini, mungkin kita membayangkan zakat hanya sebatas pembagian beras 2,5 kg atau amplop santunan menjelang lebaran. Padahal, dalam konteks SDGs, zakat telah bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang dahsyat.. 

 

Dalam merespons tantangan tersebut, instrumen zakat tidak lagi bisa dipandang sempit hanya sebagai kewajiban ritual. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Hukum Zakat menegaskan bahwa zakat adalah solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan kelaparan.(Al Qardhawi, 1999). Secara bahasa, zakat berarti “tumbuh” dan “berkembang”. Maknanya, zakat seharusnya tidak hanya habis dikonsumsi sesaat, tetapi mampu menumbuhkan ekonomi penerimanya. Sinergi antara hukum positif Indonesia yakni UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan prinsip syariah menjadikan zakat sebagai modal kuat untuk pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam mengatasi kemiskinan (SDG 1) dan kelaparan (SDG 2).

 

Langkah nyata pengentasan kelaparan ini dimulai melalui jaring pengaman darurat yang bersifat karitatif. Lembaga amil zakat modern menyadari bahwa ada kelompok rentan yang tidak bisa menunggu, seperti lansia dhuafa atau korban bencana. Untuk mereka, respon cepat adalah kunci. Program seperti “BerasMu” dari Lazismu atau layanan aktif BAZNAS hadir untuk memastikan piring mereka terisi hari ini. (Goni, t.t.). Bantuan pangan langsung seperti ini sangat krusial untuk menjamin akses pangan bagi mereka yang paling membutuhkan, selaras dengan target SDG untuk melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan dari ancaman kelaparan akut.

 

Namun, menyantuni saja tidak cukup. Untuk menciptakan dampak jangka panjang, dana zakat didayagunakan secara produktif di sektor pertanian. Zakat dapat disalurkan untuk mendukung produktivitas pertanian, mulai dari penyediaan bibit, pupuk, hingga teknologi tani. Contoh konkretnya adalah program DD Farm dari Dompet Dhuafa atau lumbung pangan binaan berbagai LAZ. Dalam skema ini, petani mustahik diberi modal dan pendampingan, lalu hasil panennya dibeli dengan harga layak. Pendekatan ini ibarat memberikan “kail”, bukan sekadar “ikan”, sehingga petani menjadi berdaya dan ketersediaan pangan lokal terjaga.

 

Selain di sektor pertanian, zakat produktif juga menyasar pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menciptakan lapangan kerja yang layak, sesuai dengan SDG poin 8. Sebagaimana dijelaskan oleh Sartika (2008), zakat yang dijadikan modal usaha memungkinkan fakir miskin memiliki penghasilan tetap dan menyisihkan uang untuk menabung.(Sartika, 2008) Bantuan modal ini diberikan kepada asnaf yang memenuhi syarat, seperti Fakir dan Miskin, agar mereka bisa keluar dari jerat kekurangan. Ketika kepala keluarga memiliki usaha yang berjalan, otomatis kemampuan mereka untuk menyediakan makanan bergizi bagi keluarganya akan meningkat, memutus mata rantai kemiskinan dan kelaparan dari akarnya.

 

Aspek lain yang tak kalah penting adalah perbaikan gizi masyarakat melalui inovasi penyaluran daging. Kenyang saja tidak cukup, asupan protein juga mutlak diperlukan untuk mencegah stunting. Program Kurban yang dikelola lembaga zakat kini telah bertransformasi; daging kurban diolah menjadi makanan kaleng siap santap seperti kornet atau rendang. Inovasi ini memungkinkan protein hewani didistribusikan sepanjang tahun ke pelosok negeri yang jarang makan daging, bukan hanya menumpuk saat Hari Raya Idul Adha. Ini adalah langkah konkret perbaikan asupan gizi untuk menciptakan generasi emas Indonesia.

 

Tentu saja, semua ikhtiar ini memerlukan kolaborasi yang solid agar tepat sasaran. Tantangan geografis Indonesia yang luas menuntut adanya akurasi data. Sinergi antara data Peta Ketahanan Pangan (FSVA) milik pemerintah dengan data mustahik milik lembaga zakat menjadi kunci agar bantuan tidak tumpang tindih. Konsep gotong royong harus dihidupkan: pemerintah menyiapkan regulasi, swasta memperkuat rantai pasok, dan lembaga zakat mengisi celah kosong yang belum terjangkau anggaran negara. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, zakat bukan sekadar ibadah vertikal kepada Tuhan, melainkan lokomotif perubahan sosial untuk mewujudkan Indonesia yang kenyang, sehat, dan sejahtera.

 

Referensi

Al Qardhawi, Y. (1999). Hukum Zakat (Kelima). PT. Pustaka Lentera Antarnusa.

Food Programme, W. (t.t.). WFP Indonesia Country Brief. WFP.

Goni, A. (t.t.). Pandangan Fiqih Zakat Terhadap Zakat Produktif Untuk Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Sesuai dengan SDGs. Baznas sidoarjo. Baznassidoarjo.id.

Hunger Index, G. (t.t.). Global Hunger Index. Global Hunger Index.

Sartika, M. (2008). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta. La_Riba, 2(1), 75–89. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss1.art6

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *