Kita menyadari bahwa kasus kekerasan seksual atau sexual harassment di Indonesia kian meningkat, peristiwa tersebut terjadi di berbagai lingkup kehidupan, diantaranya rumah, tempat umum, bahkan sekolah dan kampus. Tempat yang mungkin terasa paling aman bagi kita, justru menjadi tempat yang paling traumatis bagi korban yang merasakannya. Komnas Perempuan mencatat ada 24.472 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2025, dengan total kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 376.529, meningkat 14,07% dari tahun 2024. Dari data tersebut kita melihat bahwa kasus kekerasan seksual ini benar-benar hal yang seharusnya selalu digaungkan oleh semua orang, kasus yang semakin miris dan krisis dapat kita lihat sepanjang tahun, bahkan dari tahun sebelumnya. Peningkatan itu menjadi peringatan yang kuat, bahwa persoalan ini masih belum terselesaikan.
Mirisnya, korban yang sudah merasakan hal menjijikan itu, harus tetap menahan dan membungkam semuanya dengan trauma yang mereka rasakan, bahkan mungkin akan diingat seumur hidup, mereka harus mengubur rasa sakit itu dengan tangis. Banyak hal yang membuat korban memilih untuk tidak bicara, bisa karena takut, tidak sanggup menceritakan kejadian demi kejadian yang mereka alami, atau dibungkam karena kekuasaan dan ancaman yang melekat di pikirannya. Ketika korban berusaha untuk membuka semuanya, lalu viral dan menjadi perbincangan, namun setelahnya lenyap begitu saja, seolah tidak terjadi apapun, media seakan buta dengan hal yang terjadi, korban tidak lagi bersuara dengan lantang, sehingga suaranya mengecil dan hilang. Begitu terus-menerus dengan pola yang sama, rasanya tidak adil jika korban diharuskan untuk terus mengubur semuanya dan hanya diam menelan ketidakadilan.
Lalu pelaku? Dibiarkan bebas lepas tanpa beban, mungkin juga sedang berkeliaran mencari mangsa baru. Tidak ada tindakan yang pasti untuk menghukum pelaku, semua proses seakan dibuat sulit untuk mencapai keadilan. Pelaku seringkali menjadikan keadaan seakan-akan korban yang bersalah. Disinilah perlu adanya sistem yang membuat pelaku bertanggung jawab, tetapi lebih dari itu, feminisme hadir sebagai suara lantang yang menantang kebisuan korban dan impunitas pelaku, terutama mendorong perubahan struktural di kampus sebagai ruang pendidikan yang seharusnya aman.
Feminisme Sebagai Pembebas Suara Korban
Serikat Pekerja Kampus melaporkan ada 91 kasus pelecehan seksual verbal di lingkungan perguruan tinggi selama periode survei awal 2025 sampai Maret 2026. Dengan 421 pekerja kampus. Hal ini dianggap “normal” bagi banyak pihak, 109 laporan diskriminasi fisik dan 140 kekerasan psikis. Lalu Komnas Perempuan juga mencatat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, dengan kasus perguruan tinggi yang paling banyak dengan 42 kasus.
Feminisme memberikan gambaran kritis untuk memahami sexual harassment di lingkungan kampus, seperti teori yang dikemukakan oleh Catharine MacKinnon dalam Sexual Harassment of Working Women (1979) menegaskan bahwa pelecehan seksual bukan sekadar insiden pribadi, namun bentuk diskriminasi awal yang memperkuat patriarki. Dalam patriarki, pelecehan jadi alat untuk menunjukkan dominasi laki-laki, membuat perempuan merasa tak berdaya dan norma ketidakadilan terus berlanjut. Akibatnya, korban sering bungkam karena stigma sosial yang justru menyalahkan mereka. Semakin relevan dengan data KPAI (2025) menunjukkan 15% kasus kekerasan seksual terjadi di institusi pendidikan tinggi, dengan pelaku pelecehan yang didominasi oleh dosen/guru dan senior terhadap mahasiswa. Korban bungkam karena “victim-blaming” dan stigma sosial, korban seringkali dituduh “menggoda” atau mungkin dianggap “terlalu terbuka”. Feminisme menantang ini dengan konsep “believe survivors”, seperti kampanye #MeToo yang dilakukan oleh aktivis Tarana Burke pada tahun 2006 dan viral pada tahun 2017 untuk mendukung korban kekerasan seksual, melawan pelecehan seksual dan melawan budaya pembiaran. Dengan memberdayakan korban melalui komunitas perempuan, suara mereka tak lagi lenyap dan menjadikan ini awal dari perubahan.
Impunitas Pelaku: Celah Hukum dan Kekuasaan
Impunitas pelaku diperparah oleh lemahnya implementasi UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Meskipun undang-undang ini berkemajuan, namun proses pelaporan di kampus sering terhambat, beberapa kampus tidak ingin terlibat dalam ranah internal karena berbagai faktor, salah satunya takut reputasi kampus menjadi rusak, sementara polisi kerap kali mempersulit proses dengan memberikan pertanyaan yang memaksa, menyudutkan, atau terlalu dalam masuk ke ranah pribadi.
Feminisme menyerukan solusi untuk mengakhiri kebisuan dan impunitas, dengan mekanisme pelaporan yang aman dan nyaman, hukuman tegas (sanksi akademik dan tuntutan pidana cepat), serta mendorong jurnalisme investigatif untuk menindaklanjuti kasus, tidak hanya sekadar sensasi sesaat. Karena feminisme bukan hanya teori, melainkan panggilan aksi nyata. Saat korban bersuara dan pelaku dihukum, kampus kembali menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semuanya.
“You`re not a victim for sharing your story, you`re survivor setting the world on fire with your truth”
“Ini BUKAN SALAHMU, kamu berhak aman dan dihargai”


