Akar Hambatan Pemberantasan Tipikor di Tanah Air : Lambatnya Pelacakan Aset Hasil Korupsi

sumber: canva.com

Hampir semua yang berdiri di negeri seribu pulau ini tidak mungkin asing dengan perbuatan tercela yaitu tindakan korupsi yang sudah mengakar kuat sejak sebelum sang saka merah putih berkibar, perbuatan tercela yang bisa ditemukan di mana saja baik dalam lingkup masyarakat pelosok sampai di lingkup gemerlap ibu kota. 

 

Hebatnya, perbuatan tercela yang seolah-olah sudah menjadi salah satu tumpuan pondasi kuat negeri ini konsisten mempertahankan posisinya di 100 besar dari 180 negara berdasarkan survei Transparency International terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) di tahun 2024,  yang dimana data ranking ini menjelaskan adanya peningkatan persepsi korupsi di Indonesia dari tahun sebelumnya, sangat mengagumkan.

 

Akar hambatan dalam memberantas korupsi adalah fundamental penting yang patut diberi perhatian lebih karena menjadi langkah awal dalam memotong akar pohon korupsi agar tidak tumbuh subur, hal ini penting karena menjadi salah satu pijakan pertama dalam proses penyelidikan tipikor, yaitu pelacakan aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi (tipikor). 

 

Proses pelacakan aset sangat penting dalam penyelidikan tindakan korupsi, karena apabila tidak ditemukannya aset yang diduga berasal dari tindakan korupsi, maka proses penyelidikan akan tertunda atau bahkan dihentikan. Seperti dalam contoh kasus pengucuran kredit ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN), penyelidikan kasus ini tertunda karena tidak terlacaknya aset yang diduga hasil korupsi sebesar Rp. 160 Milyar.

 

Masalah yang dihadapi disini ialah mereka yang sudah ahli dalam melakukan tindak korupsi sangat cerdik dalam menyembunyikan asetnya dengan rapi karena aset yang diduga hasil tindak korupsi bisa diselundupkan didalam bank dalam negeri dan di luar negeri. Jika aset yang diduga hasil korupsi disembunyikan di luar negeri, rintangan yang dihadapi dalam proses pelacakan aset semakin bercabang. 

 

Beberapa rintangan rumit yang dihadapi ketika aset yang diduga hasil korupsi disembunyikan di luar negeri adalah perbedaan sistem hukum antarnegara bisa mempersulit proses pelacakan dan pengembalian aset, negara-negara dengan sistem kerahasiaan bank yang ketat biasanya mempersulit akses informasi keuangan, kemudian ada strategi penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), rekening anonim, dan transfer lintas batas negara yang dapat menghambat pelacakan aliran dana. 

 

Ditinjau dari beberapa hambatan yang sudah dipaparkan, ada hal mendasar yang menjadi permasalahan dalam hambatan proses pelacakan aset, yaitu adanya keterbatasan sumber daya manusia dan keahlian dalam pelacakan aset internasional dapat menghambat upaya pengumpulan bukti. Banyak negara, terutama negara berkembang, memiliki anggaran terbatas untuk lembaga penegak hukum mereka. Hal ini berakibat pada kurangnya personel yang terlatih, teknologi canggih, dan jaringan internasional yang diperlukan untuk melacak aset secara efektif. 

 

Ketidaksediaan sumber daya dan juga keahlian yang layak berakibat pada pihak berwenang yang tidak dapat mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa aset tersebut dihasilkan dari tindakan korupsi. Akibatnya proses hukum mengalami kegagalan dan hilangnya kesempatan untuk memulihkan aset yang dicuri. 

 

Walaupun korupsi pada umumnya diproses dalam ruang lingkup hukum pidana, hukum perdata juga bisa berperan sebagai pelengkap untuk memulihkan kerugian negara. Kadangkala dalam kasus korupsi, berawal dari ruang lingkup hukum perdata, yang kemudian dalam prosesnya ditemukan unsur-unsur tindak pidana, sehingga kasus tersebut di bawa ke ruang lingkup hukum pidana.

 

Dalam kacamata hukum perdata, tindakan korupsi dikategorikan ke dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum(PMH) sebagaimana tertuang dalam pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang dapat menjadi dasar gugatan perdata dalam kasus korupsi. Tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai PMH, sehingga negara atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi. 

 

Rasulullah pernah berkata “Satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan”. Mengutip kalimat diatas, sebagai generasi spirit muda islami,  kita harus optimis bahwa setiap seribu hambatan dan rintangan dalam proses pelacakan aset negara yang diduga terindikasi hasil tindak korupsi pasti ada dua ribu solusi dibaliknya. Salah satu diantaranya kita bisa mengoptimalkan Whistleblowing System sebagai bentuk pencegahan tindak korupsi yang sudah diterapkan dibeberapa instansi pemerintah dan swasta dalam negeri namun belum optimal dalam penggunaannya. 

 

Sederhananya, Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang berbentuk aduan atau pelaporan yang bersifat rahasia dan aman yang dibuat khusus untuk membongkar praktik-praktik korupsi di dalam suatu lembaga organisasi atau instansi pemerintahan dan swasta. 

 

Mekanisme penggunaan WBS bisa dilaporkan oleh seluruh kalangan masyarakat atau setiap individu yang menyadari atau mencurigai adanya tindakan korupsi seperti suap, pemerasan, penggelapan dana, konflik kepentingan, dll untuk melaporkannya tanpa harus khawatir identitasnya diketahui atau konsekuensi negatif seperti pembalasan dari pihak yang terlibat. Hal ini juga dapat menjadi kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam mencegah dan mengurangi terjadinya tindakan korupsi. 

 

Seperti ujar pepatah “Dimana ada kemauan, di situ ada jalan” , jika pemerintah serius ingin mengatasi hambatan dalam proses pelacakan aset korupsi, mereka bisa berkaca pada negara-negara berkembang seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, Korea Selatan, dan Singapura yang berhasil mengembangkan sistem Whistleblowing dan menggunakannya secara efektif.                                 

 

Namun, bagaimana pun juga tidak menutup fakta bahwa peran masyarakat juga sangat besar dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintah. Sebagaimana warga negara menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah negara, maka pemerintah juga membutuhkan semua elemen warga negaranya untuk berkontribusi aktif mendukung perubahan kearah yang lebih baik, dalam hal ini dengan mencegah terjadinya segala bentuk tindak pidana korupsi dimana pun dan berapa pun angka kerugian yang dihasilkan. 

 

Masyarakat bisa berpartisipasi aktif dengan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan kecurigaan akan terjadinya bentuk tindak pidana korupsi disekitar lingkungan sebagai bentuk pencegahan. Dengan hal ini diharapkan kembali terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat dan berkurangnya kerugian negara.

 

Daftar Pustaka:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Transparency International. Corruption Perceptions Index 2024: Results. (2024). https://www.transparency.org/en/countries/indonesia 

Safecall. (n.d.). Singapore’s Prevention of Corruption Act. Diakses dari https://www.safecall.co.uk/singapores-prevention-of-corruption-act/

National Whistleblower Center. (n.d.). Written Submission by the National Whistleblower Center for the Universal Periodic Review of the United States. Diakses dari https://www.ohchr.org/sites/default/files/lib-docs/HRBodies/UPR/Documents/session9/US/NWC_NationalWhistleblowersCenter_Annex2.pdf

Berita Terbaru

1 Responses

1 thought on “Akar Hambatan Pemberantasan Tipikor di Tanah Air : Lambatnya Pelacakan Aset Hasil Korupsi”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *