Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah cara individu berinteraksi, memperoleh informasi, serta membangun identitas sosial. Di kalangan remaja, media sosial tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang untuk memperoleh pengakuan sosial dan mengikuti berbagai tren yang berkembang. Salah satu fenomena psikologis yang muncul dari intensitas penggunaan media sosial tersebut adalah Fear of Missing Out (FOMO).
Secara konseptual, FOMO pertama kali diperkenalkan oleh Andrew K. Przybylski dan rekan-rekannya pada tahun 2013. Mereka mendefinisikan FOMO sebagai perasaan cemas yang muncul ketika seseorang merasa bahwa orang lain mungkin sedang mengalami pengalaman yang menyenangkan sementara dirinya tidak ikut serta dalam pengalaman tersebut. Kondisi ini juga disertai dengan dorongan kuat untuk terus terhubung dengan aktivitas orang lain melalui media sosial.
Dalam konteks penggunaan media sosial, FOMO sering mendorong individu untuk terus memeriksa notifikasi, memperbarui informasi, atau mengikuti berbagai tren yang sedang populer agar tidak merasa tertinggal dari lingkungan sosialnya. Fenomena ini semakin kuat karena media sosial menyediakan arus informasi yang cepat dan terus-menerus mengenai aktivitas orang lain.
Remaja merupakan kelompok yang paling rentan mengalami FOMO. Pada fase perkembangan ini, kebutuhan untuk diterima oleh kelompok sebaya dan membangun identitas diri sangat kuat. Ketika remaja melihat berbagai aktivitas teman sebaya yang ditampilkan di media sosial, mereka dapat merasa tertinggal atau kurang dibandingkan dengan orang lain. Kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan sosial yang mendorong mereka untuk selalu aktif di media sosial agar tetap merasa terhubung dengan lingkungannya.
Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa FOMO berkaitan dengan berbagai perilaku penggunaan media sosial yang berlebihan, seperti sering memeriksa ponsel, kesulitan berkonsentrasi, serta kecenderungan untuk terus mengikuti aktivitas orang lain secara daring. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis remaja, termasuk munculnya kecemasan sosial dan tekanan emosional.
Dengan demikian, fenomena FOMO dapat dipahami sebagai salah satu dampak psikologis dari penggunaan media sosial yang intensif di kalangan remaja. Oleh karena itu, penting bagi dunia pendidikan untuk memahami fenomena ini agar dapat merancang strategi pendidikan dan manajemen pembelajaran yang mampu membimbing generasi muda dalam menggunakan media sosial secara lebih sehat dan bijak.
Salah satu langkah kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam menghadapi dampak negatif penggunaan media sosial pada anak adalah dengan menerapkan pembatasan usia pengguna. Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki atau mengakses akun media sosial tertentu mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital serta implementasi dari regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui regulasi ini, pemerintah membatasi akses anak terhadap berbagai platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga Roblox. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mewajibkan penyedia platform digital untuk melakukan verifikasi usia serta membatasi atau menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber (cyber bullying), eksploitasi data pribadi, hingga kecanduan media sosial. Pemerintah menilai bahwa sistem algoritma pada platform digital sering dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna sehingga dapat mendorong penggunaan berlebihan, terutama pada anak-anak yang belum memiliki kematangan kognitif dalam menerima informasi digital.
Selain itu, fenomena sosial seperti Fear of Missing Out (FOMO) juga menjadi salah satu faktor yang memperkuat urgensi kebijakan ini. Banyak remaja merasa terdorong untuk selalu mengikuti tren yang muncul di media sosial agar tidak tertinggal dari lingkungan sosialnya. Kondisi tersebut seringkali menimbulkan tekanan sosial yang membuat anak di bawah umur berusaha menampilkan citra diri yang lebih dewasa dari usianya, bahkan menormalisasi perilaku yang sebenarnya lebih sesuai bagi orang dewasa. Dalam beberapa kasus, tekanan tersebut dapat memengaruhi perkembangan psikologis serta cara remaja membangun identitas diri di ruang digital.
Secara nasional, kebijakan pembatasan ini diperkirakan akan berdampak pada puluhan juta anak di Indonesia. Media melaporkan bahwa sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun termasuk dalam kelompok yang terdampak oleh kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial dapat dipahami sebagai salah satu bentuk pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Sehingga, kebijakan ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai bagaimana pendidikan, keluarga, dan masyarakat dapat bersama-sama membimbing generasi muda agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi perkembangan psikologis anak di ruang digital. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dari sektor pendidikan. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk kemampuan literasi digital serta kedewasaan dalam menggunakan teknologi di kalangan generasi muda.
Dalam konteks ini, Generasi Z sebagai generasi yang tumbuh di era digital memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya penggunaan teknologi yang lebih sehat dan produktif. Generasi Z tidak hanya berperan sebagai pengguna teknologi, tetapi juga dapat menjadi penggerak inovasi dalam pemanfaatan teknologi untuk kegiatan pendidikan dan pengembangan pengetahuan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam bidang pendidikan adalah memperkuat program literasi digital dan literasi emosional digital di lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi. Melalui program ini, peserta didik dapat memahami cara kerja media sosial, dampak psikologis dari fenomena seperti Fear of Missing Out (FOMO), serta bagaimana mengelola identitas diri dan interaksi sosial di ruang digital secara sehat. Pendidikan literasi digital yang baik dapat membantu siswa untuk tidak sekadar mengikuti tren yang berkembang di media sosial, tetapi mampu menyaring informasi secara kritis dan bertanggung jawab.
Selain itu, lembaga pendidikan juga dapat mendorong Generasi Z untuk berperan sebagai kreator pengetahuan di ruang digital. Alih-alih hanya menjadi konsumen konten, siswa dan mahasiswa dapat diarahkan untuk memproduksi konten edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti video pembelajaran, kampanye literasi digital, maupun konten edukasi yang menyebarkan pengetahuan secara luas. Pendekatan ini dapat mengubah media sosial dari sekadar ruang hiburan menjadi sarana pembelajaran dan penyebaran ilmu pengetahuan.
Dalam perspektif manajemen pendidikan, strategi ini dapat diwujudkan melalui pembentukan komunitas kreator edukasi digital di sekolah atau perguruan tinggi yang melibatkan siswa sebagai agen literasi digital. Melalui komunitas tersebut, Generasi Z dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, serta kolaborasi yang merupakan kompetensi penting dalam menghadapi tantangan abad ke-21.
Upaya-upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, yaitu menciptakan generasi yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki karakter, literasi teknologi, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan global. Dengan dukungan manajemen pendidikan yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, Generasi Z diharapkan mampu menjadi generasi yang bijak dalam menggunakan media digital serta mampu memanfaatkan teknologi untuk kemajuan masyarakat dan bangsa.
Daftar Referensi
Przybylski, A. K., Murayama, K., DeHaan, C. R., & Gladwell, V. (2013). Motivational, emotional, and behavioral correlates of fear of missing out. Computers in Human Behavior, 29(4), 1841–1848.
Beyens, I., Frison, E., & Eggermont, S. (2016). “I don’t want to miss a thing”: Adolescents’ fear of missing out and its relationship to adolescents’ social needs and Facebook use. Computers in Human Behavior, 64, 1–8.
Savitri, J. A. (2020). Fear of Missing Out dan kesejahteraan psikologis individu pengguna media sosial. Acta Psychologia.
Pratiwi, F., Susilo, M. N. I. B., & Amelia, C. R. T. (2022). Fear of Missing Out pada remaja di masa pandemi. Philanthropy: Journal of Psychology.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/pernyataan-menteri-komunikasi-dan-digital-tentang-penerbitan-permen-turunan-pp-tunas
SINDOnews. (2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.
https://nasional.sindonews.com/read/1684247/15/pemerintah-resmi-melarang-anak-di-bawah-16-tahun-akses-medsos
Media Indonesia. (2026). Resmi! Anak di bawah 16 tahun dilarang punya akun media sosial mulai 28 Maret 2026.
https://mediaindonesia.com/humaniora/867485/resmi-anak-di-bawah-16-tahun-dilarang-punya-akun-medsos-mulai-28-maret-2026
CNBC Indonesia. (2026). 70 juta anak Indonesia terdampak pembatasan media sosial usia di bawah 16 tahun.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260311171617-37-718187/70-juta-warga-ri-dilarang-pakai-medsos-mulai-28-maret-ini-alasannya
Reuters. (2026). Indonesia moves to restrict social media access for children under 16.
https://www.reuters.com/legal/litigation/youtube-tiktok-engaging-with-indonesia-government-child-social-media-block-2026-03-09/
Tempo. (2026). Indonesia bans social media accounts for children under 16.
https://en.tempo.co/read/2091062/indonesia-bans-social-media-accounts-for-children-under-16




