ETNIS ROHINGYA: PERLINDUNGAN HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

sumber: canva.com

Etnis Rohingya merupakan etnis muslim yang bermukim di bagian barat Myanmar, tepatnya di utara negara bagian Rakhine yang juga dikenal dengan nama Arakan. Meskipun telah tinggal berabad-abad di Myanmar pemerintah tetap tidak mengakui mereka sebagai salah satu etnis di Myanmar lantaran dianggap termasuk etnis Bengali, hal ini menyebabkan mereka tidak mendapat kewarganegaraan Myanmar.

 

Berdasarkan Burma Citizen Law tahun 1982 etnis Rohingya tidak diakui sebagai warga negara lantaran dianggap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh. Oleh karenanya dicabutlah hak-hak mereka sebagai warga negara. Sejatinya etnis Rohingya telah mengalami kejahatan genosida sejak tahun 1978. Tindakan ini termasuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan lantaran telah melanggar Pasal 2 Konvensi Genosida 1948 tentang genosida dan Pasal 7 Statuta Roma.

 

Berikut beberapa instrumen hukum internasional  bagi perlindungan HAM:

 

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 Pasal 2, menegaskan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan.
  2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik, Maret 1976. Mengatur tentang hak hidup, hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi, direndahkan, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi.
  3. Konvensi Hak Anak 1989. Mengatur tentang kepastian perlindungan bagi anak-anak atas segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status.
  4. Konvensi Pengungsi 1951. Mengatur hak dan perlindungan bagi para pengungsi.
  5. Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide berlaku pada 12 Januari 1951 Merupakan perjanjian HAM pertama yang disahkan Majelis Umum PBB, konvensi ini berfokus pada perlindungan minoritas nasional, ras, etnis, agama dari ancaman atas keberadaan mereka.
  6. International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) 1969. Mengatur tentang Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial.
  7. Statuta Roma 1998. Mengatur yurisdiksi ICC untuk menangani kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang terjadi kepada etnis Rohingya.

Sebagai Hak yang telah melekat sejak kita baru lahir ke dunia HAM sejatinya merupakan hak yang seharusnya dapat dilindungi dan terjamin pelaksanaannya. Menurut PBB dan Human Rights Watch terdapat begitu banyak pelanggaran HAM berat terjadi terhadap etnis Rohingya. Diantaranya pengusiran dari Myanmar, dibunuh secara massal, larangan beribadah, pembakaran desa, dan lain sebagainya.

 

Atas hal yang terjadi dunia Internasional tak tinggal diam, upaya resolusi konflik terus dilakukan diantaranya:

 

  1. Upaya Amnesty Internasional mengirim surat ke negara-negara tetangga untuk melindungi etnis Rohingya lantaran banyak etnis Rohingya yang mengungsi ke negara tetangga,
  2. OHCHR (Office of the High Commissioner for Human Rights). Bertugas mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang telah dilakukan pemerintah Myanmar agar status kewarganegaraan etnis Rohingya dapat diakui, memastikan bahwa etnis Rohingya memiliki akses terhadap makanan, obat-obatan, pakaian, tempat berlindung, layanan sosial, dan lainnya.
  3. Human Rights Watch. Melindungi hak asasi manusia, mencegah adanya tindakan diskriminasi, menjaga kebebasan berpolitik setiap individu, dan membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan.
  4. Pemberian sanksi internasional di antaranya pemutusan hubungan ekonomi dan larangan bepergian bagi pejabat Myanmar yang terlibat dalam pelanggaran HAM

Perlindungan Hak Asasi Manusia sejatinya merupakan tanggung jawab seluruh warga dunia termasuk di dalamnya negara-negara, organisasi internasional, dan masyarakat sipil. Meskipun terdapat instrumen hukum internasional yang dapat digunakan namun tantangan bagi implementasinya masih sulit, mengingat pemerintah Myanmar tidak pernah mengaku terlibat dalam kejahatan ini. Oleh karenanya perlu ada upaya lebih lanjut dari komunitas internasional agar keadilan bagi etnis Rohingya dapat terwujud.

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *