Menyelaraskan hukum Islam dalam Al-Qur’an di masa kini bukanlah hal yang mustahil. Karena objek pembahasannya adalah manusia, makhluk yang hidup di muka bumi ini. Yang mengelola ciptaan Allah secara menyeluruh. Mulai dari segi sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan primer ini sudah kita ketahui sedari kecil. Seperti menanam, bekerja dalam menjual belikan hasil tanaman untuk dimakan, serta membangun rumah sebagai tempat tinggal dari hasil pendapatan jual beli pangan. Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang dianugerahi sesuatu yang tidak dimiliki makhluk lainnya, yaitu akal untuk berpikir dan berkarya lebih jauh. Maqashid syariah adalah sasaran-sasaran yang dituju oleh syariat dan rahasia-rahasia yang diinginkan oleh Syari’ (Tuhan)[1]. Maka dari itu, maqashid syariah hadir untuk mengarahkan manusia mengenai apa yang harus mereka kerjakan. Termasuk anjuran dan larangan yang ada.
Hukum yang sudah ditetapkan didapat dari berijtihad, Bukan sekadar mengambil dalil dan kemudian dicantumkan sebagai hukum yang berjalan dalam kehidupan nyata. Para ulama terdahulu menerapkan teori qur’an sebagai istinbath hukum. Keadaan tekstual ini menjadi jembatan penyebrangan arus zaman bagi kejadian yang terjadi di masa sekarang.
Teks Al-Qur’an yang kita baca setiap harinya mengandung banyak sekali unsur hukum yang belum kita pahami. Maka dari itu, para ulama mendedikasikan umat manusia lewat diskusi dan ijtima’ mereka dengan hasil al-ahkam as-syar’i yang dipaparkan dalam kitab klasik dengan nama ilmu fiqh. Jika ada kunci, pasti ada pintu. Selain melihat Al-Qur’an, mereka juga meneliti hadits nabawi, diibaratkan sebagai kunci pembuka pintu yang tertutup oleh keraguan arah yang hadir. Meneliti huruf demi huruf, mengikuti kaidah tata bahasa arab seperti nahwu, ilmu kalam dan lain sebagainya untuk mengulik hukum apa yang tersembunyi di dalam kalimat tersebut. Dan ilmu ini disebut sebagai ilmu ushul fiqh. Hal ini menyamakan dirinya dengan dengan pintu yang penulis maksud. Membuka keraguan akan hukum dan tujuan hidup serta mengalokasikan diri supaya lebih terarah oleh mata keislaman.
Sebagaimana yang kita tahu, maqashid syariah hadir untuk menjaga seluruh aspek kehidupan manusia dari segala sisi. Seperti :
- Menjaga agama (hifdzu ad-din)
- Menjaga akal (hifdzu al-aql)
- Menjaga diri (hifdzu an-nafs)
- Menjaga keturunan (hifdzu an-nasl)
- Menjaga harta (hifdzu al-maal).
Maka, kita sebagai manusia seharusnya bersyukur dengan aturan ketat dalam islam dalam menjaga apa pun. Kendati menyenangkan hati dan membebaskan keinginan atau hawa nafsu diri, hukum islam lebih menenangkan. Memberi jalan dan mengukuhkan penjagaan untuk hidup lebih bahagia di masa mendatang.
Referensi:
[1] Dr. Agus Hermanto,M.H.I., Maqashid Al-Syari’ah, Metode Ijtihad dan Pembaruan Metode dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam (Malang : CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022), hal. VIII.







1 thought on “Kajian Maqashid Syariah: Menjembatani Teks dan Konteks”
References:
Hardrock casino florida
References:
https://brandr.ge/index.php?route=journal3/blog/post&journal_blog_post_id=47