Menata Keuangan Publik yang Berintegritas: Implementasi Prinsip Good Corporate Governance

sumber: istockphoto.com

Good Corporate Governance dalam bahasa Inggris, yaitu good yang berarti baik, corporate berarti perusahaan, dan governance artinya pengaturan. Secara umum, istilah good corporate governance diartikan dalam bahasa Indonesia dengan tata kelola perusahaan yang baik. Secara istilah, definisi Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis maupun produktif dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat. Implementasi GCG dalam pengelolaan keuangan publik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi korupsi, serta memastikan penggunaan dana negara yang bertanggung jawab. Sebagai mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasinya yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif. Lalu apa saja prinsip yang harus diperhatikan dalam corporate governance?

 

Terdapat lima prinsip utama GCG yang biasa disebut TARIF (singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness). Di banyak negara lain, prinsip-prinsip GCG juga memiliki kesamaan, meskipun terkadang penyebutannya berbeda. Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut:

 

  1. Transparency (Keterbukaan)

Transparansi dalam pengelolaan keuangan publik mengacu pada keterbukaan informasi terkait anggaran, pengeluaran, serta laporan keuangan pemerintah. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi dan menilai apakah dana publik digunakan sesuai dengan kepentingan umum.

 

  1. Accountability (Akuntabilitas)

Setiap instansi pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik dan pihak berwenang. Mekanisme audit dan laporan keuangan yang diawasi oleh lembaga independen menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas. Itu semua adalah bentuk pertanggungjawaban dari perusahaan kepada stakeholders. Apalagi, bila dalam perusahaan tersebut terjadi kesalahan seperti integritas manajemen yang rendah, etika bisnis yang buruk, dan aturan kekuatan daripada aturan hukum.

 

  1. Responsibility (Pertanggungjawaban)

Prinsip ini mengharuskan pengelola keuangan publik untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil harus mengacu pada standar hukum dan etika yang berlaku, guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

 

  1. Independency (Kemandirian)

Keuangan dapat dilakukan secara objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

 

  1. Fairness (Keadilan atau Kewajaran)

Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus menjamin bahwa pengelolaan keuangan publik dilakukan secara adil dan tidak menguntungkan kelompok tertentu. Prinsip ini penting dalam memastikan distribusi anggaran yang merata dan tidak diskriminatif.

 

Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola yang baik bukan hanya diterapkan di dunia korporasi, tetapi juga sangat penting dalam sektor publik, terutama dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah. Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam keuangan publik bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

 

Bentuk implementasi nyata GCG dalam pengelolaan keuangan publik antara lain dapat dilihat melalui keterbukaan laporan keuangan pemerintah, mekanisme pengambilan keputusan yang melibatkan pemangku kepentingan, serta sistem pengawasan internal dan eksternal yang dijalankan oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

 

1.      Laporan Keuangan

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada publik, yaitu:

  • Laporan triwulanan (setiap tiga bulan)
  • Laporan tengah tahunan (setiap enam bulan)
  • Laporan tahunan (setiap satu tahun)

 

Penyusunan laporan keuangan ini harus mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten setiap tahunnya. Hal ini bertujuan agar laporan dapat dibandingkan, dianalisis, serta diaudit secara objektif. Praktik ini mencerminkan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

 

2.      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setiap tahun, perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para pemilik modal. Agenda utama dalam RUPS meliputi:

 

  • Penyampaian laporan kinerja keuangan dan operasional selama satu tahun buku,
  • Permintaan persetujuan dari para pemegang saham terhadap laporan tersebut,
  • Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan tahun berikutnya.

Melalui RUPS, pemegang saham memiliki kesempatan untuk menilai kinerja manajemen dan ikut mengambil keputusan strategis.

 

3.      Struktur Pengawasan dan Manajemen

Struktur pengawasan dan manajemen dalam GCG sangat penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan integritas pengelolaan perusahaan. Empat elemen utama dalam sistem ini meliputi:

 

  • Direksi
    Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan. Mereka wajib menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan sistem serta prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

 

  • Dewan Komisaris
    Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas Direksi. Mereka bertugas memberikan nasihat, mengevaluasi, dan memastikan bahwa Direksi menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.

 

  • Komisaris Independen
    Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Direksi maupun Pemegang Saham. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

  • Komite Audit
    Komite Audit bertugas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, menilai kelayakan dan akurasi laporan keuangan (termasuk hasil audit dari auditor independen), serta mengawasi efektivitas sistem pengendalian internal yang dirancang oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Contoh Penerapan GCG dalam Pengelolaan Keuangan Publik di Indonesia

Beberapa kementerian dan pemerintah daerah di Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan keuangan publik dengan cukup baik. Berikut adalah beberapa contohnya:

 

1.      Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikenal sebagai salah satu instansi pemerintah yang menerapkan prinsip GCG secara konsisten. Melalui sistem Sakti (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), Kemenkeu menjamin transparansi pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Kemenkeu juga setiap tahun menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh BPK dan dipublikasikan ke masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas.

 

Selain itu, keberadaan Inspektorat Jenderal sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) memperkuat fungsi pengawasan internal agar setiap satuan kerja di lingkungan Kemenkeu menjalankan anggaran secara tertib dan patuh terhadap regulasi.

 

2.      Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang menerapkan GCG dengan pendekatan berbasis teknologi dan partisipasi publik. Melalui platform SAPA Warga dan e-SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), masyarakat dapat mengakses informasi program dan penganggaran secara terbuka, serta memberikan aduan atau saran kepada pemerintah.

 

Selain itu, Jawa Barat juga aktif menerbitkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang rutin diaudit oleh BPK. Pada beberapa tahun terakhir, Jawa Barat bahkan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi indikator keberhasilan dalam penerapan akuntabilitas keuangan publik.

 

3.      Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya telah dikenal dengan inovasi dalam tata kelola keuangan yang transparan dan berbasis teknologi informasi. Melalui sistem e-budgeting dan e-performance, Surabaya mengelola perencanaan anggaran dan kinerja secara digital dan terbuka. Masyarakat bisa melihat alokasi anggaran hingga tingkat kelurahan melalui situs resmi pemerintah kota. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan penghargaan dari berbagai lembaga nasional, serta opini WTP dari BPK selama beberapa tahun berturut-turut.

 

Oleh karena itu, implementasi Good Corporate Governance dalam pengelolaan keuangan publik sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG, diharapkan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan lebih efisien, menghindari praktik korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Keberhasilan implementasi GCG dalam sektor publik memerlukan komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, lembaga pengawas, maupun masyarakat.

 

Referensi:

Armereo, Crystha. 2021. “Analisis Good Corporate Governance Pada Pengelolaan Keuangan Di Kantor Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kota Palembang.” Jurnal Ekombis Review 9(2):241–54.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (t.t.). Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses pada 1 April 2025 dari https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kualatungkal/id/titian/sakti.html

Pemerintah Kota Surabaya. (t.t.). e-Budgeting. Diakses pada 1 April 2025 dari https://ebudgeting.surabaya.go.id/

Pemerintah Kota Surabaya. (t.t.). e-Performance. Diakses pada 1 April 2025 dari https://eperformance.surabaya.go.id/

Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (t.t.). Sapawarga. Diakses pada 1 April 2025 dari https://jabarprov.go.id/sapawarga

Wibowo, Edi. 2010. “Implementasi Good Corporate Governance Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Kewirausahaan 10(2):129–38.

1 Responses

1 thought on “Menata Keuangan Publik yang Berintegritas: Implementasi Prinsip Good Corporate Governance”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *