Kehadiran fintech syariah memberikan warna baru dalam industri keuangan. Kehadirannya memberikan alternatif layanan keuangan yang praktis, mudah, dapat digunakan kapan saja dan dimanapun dengan memegang teguh prinsip-prinsip agama Islam. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, tidak mengherankan bahwa pertumbuhannya terus meningkat.
Apa itu Fintech Syariah?
Financial Technology (Fintech) atau dalam bahasa Indonesia teknologi keuangan, merupakan pembaruan yang menggabungkan teknologi dan layanan keuangan untuk menyediakan solusi yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses bagi masyarakat umum. Fintech menyediakan berbagai layanan, termasuk pembayaran digital, pinjaman online, investasi, dan asuransi mikro, yang semuanya dimaksudkan untuk membuat layanan keuangan lebih mudah diakses oleh mereka yang sebelumnya tidak dapat mengaksesnya di lembaga keuangan konvensional.
Penyediaan layanan pembayaran digital merupakan salah satu kontribusi utama Fintech. Kini, masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang langsung ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain menyederhanakan transaksi sehari-hari, hal ini juga mendorong keterlibatan ekonomi di semua tingkat masyarakat.
Peran Fintech Syariah dalam Inklusi Keuangan
Namun, bagaimana kehadiran fintech syariah dalam inklusi keuangan? Apakah memberi dampak baik ataukah sebaliknya? Sebelum lebih lanjut kepada pembahasan mengenai fintech syariah, kita pahami dulu apa itu inklusi keuangan.
Dilansir dari surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 31 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Meningkatnya Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan menyebutkan bahwa, “Inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.
Hadirnya fintech syariah memudahkan masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk melakukan transaksi keuangan digital tanpa khawatir akan melanggar aturan-aturan syariah, karena fintech syariah mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor 117/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan hukum-hukum syariah. Serta kegiatan operasionalnya yang dijaga dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Berkat fintech, masyarakat di daerah terpencil yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan perbankan kini dapat melakukannya hanya bermodalkan ponsel pintar. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah tanpa dibatasi oleh geografi atau kemampuan finansial, fintech syariah memberikan peluang tersebut. Masyarakat kini dapat melakukan transaksi keuangan dengan lebih cepat dan efektif berkat aplikasi keuangan digital, yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusivitas keuangan di suatu negara.
Fintech Syariah di Indonesia sudah mulai banyak menarik perhatian publik terlebih dengan dibentuknya Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI merupakan lembaga yang menaungi para pelaku usaha fintech syariah yang berfokus pada perkembangan teknologi keuangan syariah.
Peluang dan Tantangan Fintech Syariah di Indonesia
Sebagaimana fintech Syariah telah berkontribusi dalam inklusi keuangan, tentu ada peluang dan tantangan yang dihadapi oleh fintech syariah. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai apa saja peluang dan tantangan yang menjadi persoalan fintech syariah di Indonesia.
Peluang Fintench Syariah di Indonesia
- Pasar Muslim yang Potensial dan Perkembangan Ekonomi Syariah yang Signifikan
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki potensi pasar yang baik dalam pertumbuhan fintech syariah. Ditambah dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim di Indonesia, menjadikan ekonomi Syariah mengalami pertumbuhan yang signifikan.
- Terdapat Regulasi yang Mengatur Fintech Syariah
Regulasi tentunya penting bagi suatu usaha, oleh karena itu fintech syariah memiliki peluang yang baik dengan terbitnya PJOK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to peer Landing) serta Fatwa DSN-MUI N0. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Meskipun peraturan ini tidak secara langsung mengatur fintech Syariah, namun dapat dijadikan hukum yang legal bagi pendiri usaha untuk dapat menggunakan regulasi tersebut.
- Inovasi dalam Teknologi
Penerapan teknologi digital untuk menjangkau lapisan masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan keuangan konvensional merupakan salah satu keunggulan utama fintech syariah di Indonesia. Inovasi seperti crowdfunding, dompet elektronik berbasis syariah, dan peer to peer lending berbasis syariah telah membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk berinteraksi dengan konsumen secara lebih efisien dan transparan. Seiring dengan meningkatnya pemakaian internet di Indonesia, fintech syariah memiliki potensi untuk terus berkembang dan memperluas cakupan pasar.
- Berperan Meningkatkan Inklusi Keuangan Syariah dalam Penguatan Ekonomi Nasional
Fintech Syariah berpeluang besar dalam memperkuat inklusi keuangan Syariah di Indonesia yang selama ini masih dalam proses peningkatan. Fintech syariah dapat berperan sebagai pendorong dalam menyediakan akses keuangan bagi segmen masyarakat unbanked maupun underbanked oleh sistem keuangan konvensional. Pentingnya peran fintech syariah dalam mengatasi kesenjangan akses keuangan di wilayah pedesaan. Dengan hadirnya layanan seperti microfinance dan pembiayaan yang berbasis teknologi, fintech syariah mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan lebih efisien, serta mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Kolaborasi antara Fintech dan Lembaga Keuangan Syariah
Peluang lain dari fintech syariah yakni dapat bersinergi dengan lembaga keuangan syariah konvensional, layaknya bank syariah dan koperasi syariah. Kolaborasi ini dapat mendorong perluasan jangkauan pasar dan meningkatkan kualitas produk keuangan syariah.
Tantangan yang dihadapi Fintech Syariah di Indonesia
Dengan peluang yang ada, diharapkan Fintech Syariah di Indonesia dapat terus berkembang dan memanfaatkan peluang tersebut. Namun, fintech syariah juga memiliki beberapa tantangan yang bisa menjadi penghambat berkembangnya fintech syariah di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut antara lain:
- Literasi Keuangan Syariah yang Masih Rendah
Meskipun memiliki potensi pasar Muslim yang sangat besar, tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih relatif rendah. Banyaknya individu yang belum sepenuhnya memahami perbedaan antara layanan keuangan syariah dan konvensional, sehingga menimbulkan hambatan dalam penerimaan fintech syariah. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 39,11% pada tahun 2024, walaupun menunujukkan pertumbuhan yang signifikan dari tahun ke tahun, namun masih diperlukannya edukasi dan sosialisasi yang lebih merata dan intensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk-produk keuangan berbasis syariah.
- Regulasi yang Belum Komprehensif
Meskipun sudah diterbitkannya beberapa peraturan yang mendukung, fintech syariah di Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif yang dapat mencakup seluruh aspek fintech syariah. Seperti halnya pembiayaan, investasi, perhitungan margin keuntungan, pengelolaan risiko, hingga asuransi berbasis syariah. Hal yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan antara regulator, industri, akademisi, dan masyarakat sipil dalam memperbaiki dan memperkuat regulasi fintech syariah. Selain itu, untuk menjamin bahwa setiap produk fintech syariah yang diperkenalkan telah memenuhi persyaratan yang sama dan diterima secara luas, perlu dilakukan upaya harmonisasi aturan lintas lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
- Kurangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Keamanan Teknologi
Salah satu kendala bagi pertumbuhan fintech, termasuk fintech syariah adalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi digital. Penerimaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital sering kali terhambat oleh kekhawatiran akan keamanan informasi pribadi mereka dan kemungkinan penyalahgunaan informasi. Untuk memastikan keamanan data dan memberikan rasa aman kepada pengguna, penyedia layanan fintech syariah harus meningkatkan investasi mereka guna memperkuat infrastruktur teknologi mereka.
- Kurangnya Edukasi Masyarakat tentang Fintech Syariah
Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap keuangan syariah menjadi salah satu kendala besar terhadap potensi perkembangan fintech syariah. Banyak nasabah yang ragu mengadopsi solusi fintech syariah karena belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip syariah seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Oleh karena itu, perusahaan fintech syariah harus menekankan keamanan dan kejelasan syariah dalam semua produknya agar dapat membangun reputasi positif dan melakukan sosialisasi yang lebih menyeluruh.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini dan memanfaatkan peluang yang ada, fintech syariah memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia serta meningkatkan inklusi keuangan di kalangan masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh sistem keuangan konvensional.
Sumber:
Amelia, R. N., Rifqi, M. A., Huda, M. A. I., & Latifah, E. (2024). Fintech Syariah di masa depan: Peluang dan tantangan. Trending: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, 2(3), 273–287. https://doi.org/10.30640/trending.v2i3.2742
Hasyim, M., ‘Afifah, Z., Sakinah, N., & Safira, V. (2024). Peluang dan tantangan pada perkembangan fintech syariah di Indonesia. Jerumi: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1066–1072.
Jatnika, M. D., & Mutiara, A. A. D. (2024). Implementasi regulasi fintech syariah di Indonesia. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5), 164–170.
Rustan, D. M. (2025). Peran financial technology (FinTech) dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 928–936.
Subagja, G., Ihdalumam, A., & Vidiati, C. (2025). Peluang dan tantangan fintech di Indonesia. Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah, 3(1), 185–195.
Hadi, M. M., Ulum, M. F., Surya, A., Aprillia S, A., & Vivi F, A. (2024). Era fintech: Peluang dan tantangan (financial technology) syariah di Indonesia. El Mal: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(6), 3409–3418.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, Januari 31). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan. danstatistik/direktori/fintech/Pages/Penyele nggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK- per-31-Januari-2025.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2024, Maret 27). OJK dan BPS umumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/beritadan- kegiatan/siaranpers/Pages/OJK-dan- BPS- Umumkan-Hasil-Survei-Nasional-Literasi- dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2024.aspx






