Sekular atau biasa disebut sekularisme merupakan paham yang memisahkan antara urusan negara dan urusan agama dalam kehidupan sehari hari. Paham ini telah diterapkan di berbagai negara, misalnya Turki, Kanada, Amerika Serikat, Prancis, dan India.
Dalam Islam, sekularisme dianggap sebagai ideologi yang menyesatkan karena memisahkan urusan negara dan agama. Hal ini dijelaskan secara lengkap dalam Firman Allah QS. Hud ayat 15-16:
مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيْهِمْ اَعْمَالَهُمْ فِيْهَا وَهُمْ فِيْهَا لَا يُبْخَسُوْنَ ١٥
اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَيْسَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوْا فِيْهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ١٦
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Hud: 15-16)
Dalam kitab tafsir, ayat di atas mengingatkan umat Islam agar tidak hanya berfokus pada kehidupan duniawi, tetapi juga memperhatikan akhirat.
Hal ini dapat dihubungkan dengan sistem sekularisme di Turki, yang memisahkan urusan agama dan negara. Secara umum, Turki merupakan negara netral yang tidak memihak agama tertentu. Hal ini menyebabkan masyarakat Turki lebih fokus pada kehidupan duniawi dan melupakan nilai-nilai agama yang dapat membawa kebaikan di akhirat.
Dahulu, kesultanan Utsmaniyah adalah kesultanan yang berhasil mencetak sejarah kejayaan gemilang pada masa pemerintahan Sultan Salim I (1512-1520) dan Suleiman I (1520-1566). Turki Utsmani menaklukkan wilayah-wilayah di benua Eropa, hingga pada masa kepemimpinan Murad I (1359-1389), seluruh wilayah di bagian utara Yunani telah dikuasai. Mereka juga melakukan perluasan wilayah sebaran, penaklukkan wilayah, serta prestasi lainnya.
Pada abad ke-18 Masehi awal, kehancuran Turki Utsmani terjadi. Pada abad tersebut, syariat Islam mulai ditinggalkan secara perlahan, mulai dari aturan kehidupan hingga sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari perilaku kalangan bangsawan dan masyarakat Turki yang gemar hidup dalam kemewahan. Seiring berjalannya waktu, keadaaan diperparah dengan menjamurnya penyakit al-wahn yang diderita oleh beberapa penguasa Turki, yaitu penyakit “cinta dunia dan takut mati.”
Penyebaran paham sekularisme oleh Ataturk makin memperparah kondisi, sehingga menjadi salah satu penyebab runtuhnya Turki Utsmani serta beralihnya Daulah Utsmani menjadi Republik Turki.
Paham sekularisme pertama kali diperkenalkan di Turki pada 1928 oleh Ataturk. Ataturk dianggap sebagai tokoh yang berperan penting dalam transformasi Turki dari negara Islam yang terbelakang menjadi negara sekuler dan modern. Saat itu, konstitusinya menghapus aturan bahwa agama negara Turki adalah Islam. Atas dasar Sultan Ottoman yang tidak lagi Islami, Mustafa Kemal Ataturk mengubah Turki menjadi negara sekuler. Selain itu, hal ini merupakan bagian dari modernisasi negara dan reformasi Republik.
Menurut Ataturk, agama harus menjadi urusan pribadi dan tidak boleh ada campur tangan dalam urusan politik. Tujuan utama dari sekularisme ini adalah memisahkan antara negara dan agama.
Untuk mencapai tujuannya tersebut, Ataturk mengubah berbagai kebijakan terkait proses peralihan negara Islam menjadi negara sekuler. Salah satunya adalah menghapus departemen agama dan pengadilan agama dalam rangka netralisasi agama di negara Turki. selain itu, Ataturk juga membentuk satu sistem pendidikan umum sehingga mengakhiri sekolah-sekolah agama dan menghapuskan sistem kekhalifahan.
Kebijakan–kebijakan lain yang membawa gebrakan baru bagi negara Turki yang dasarnya merupakan negara Islam, yaitu melarang muslimah di Turki untuk berhijab, menghapus larangan khamr, menghapus poligami dan mengharuskan pernikahan sipil. Hingga dengan menerjemahkan Ayat Al-Qur’an dari bahasa Arab menjadi bahasa Turki, menghapus pelajaran Arab dan Persia di Sekolah. Kondisi ini merupakan serangkaian Perubahan Politik yang mengarah kepada perubahan sosial, Pendidikan, serta pola pikir orang Turki terkait modernisasi agama.
Berbagai kebijakan ini memicu pertentangan dari Ulama Muslim karena peralihan ini seolah diterapkan untuk menyingkirkan Islam, meskipun dahulunya Turki merupakan negara yang menerapkan sistem khalifah.
Ataturk ingin membuktikan bahwa dengan mengubah Turki dari negara Islam menjadi negara sekuler dan mempromosikan sekularisme serta ide-ide liberal secara besar-besaran, kelak akan tangguh di masa depan.
Padahal, hukum yang dibuat oleh manusia memiliki keterbatasan dan hanya membawa kerusakan untuk manusia itu sendiri. Di dalam Islam, seluruh kehidupan manusia telah diatur segalanya, yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Tak lain memberikan manfaat yang lebih besar, yaitu kemakmuran, stabilitas, dan keadilan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum Islam yang benar dan sesuai syariat akan membawa manfaat yang signifikan bagi negara tersebut apabila diterapkan berdasarkan pemahaman yang benar. Oleh karena itu, umat Muslim harus masuk kedalam Islam secara kaffah, karena dalam Islam telah tertata semua aspek kehidupan. Islam mengajarkan kita cara hidup terkait muamalah dan ibadah secara menyeluruh. Sulit untuk memisahkan antara urusan negara dan agama, agar umat Islam hidupnya dapat lebih terarah sesuai dengan tujuan kehidupan ibadah, sehingga selamat dunia dan akhirat.