Strategi Manajemen Keuangan Syariah untuk Meningkatkan Profitabilitas

sumber: canva.com

Di tengah dinamika pesat dunia bisnis dan keuangan, kestabilan sistem semakin mendapat perhatian intensif. Memantik bisnis untuk mengimplementasikan sistem keuangan yang lebih etis dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang kian mendapat sorotan adalah manajemen keuangan Syariah, sebuah sistem yang berasas tidak hanya menawarkan keuntungan finansial, tetapi juga berlandaskan prinsip Islam.

 

Bisnis selalu berbicara tentang profitabilitas atau keuntungan. Manajemen keuangan yang cermat dan terencana menjadi kunci utama. Dalam sistem syariah, profitabilitas tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus patuh pada prinsip Islam dan selaras dengan syariat. Seluruh proses dari hulu hingga hilir, harus berjalan dalam koridor yang benar, bukan sekadar halal hasilnya, tetapi juga halal jalannya.

 

Maka, artikel ini akan membahas bagaimana strategi manajemen keuangan syariah dapat meningkatkan profitabilitas tanpa meninggalkan nilai-nilai dan tetap berada dalam cahaya syariah.

 

Menerapkan Prinsip Syariah dalam Manajemen Keuangan

 

Dalam sistem syariah, uang terikat pada keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) bukan sekadar istilah, mereka adalah garis batas yang tidak boleh dilewati. Bisnis dituntut untuk jujur, adil, dan transparan. Setiap kontrak harus jelas dan transaksi harus halal. Dengan demikian, bukan hanya profit yang diraih, tetapi juga kredibilitas dan kepercayaan.

 

Bergerak dengan Tujuan Maqashid Syariah

 

Maqashid syariah hadir sebagai ruh yang menghidupkan transaksi agar tidak kehilangan hati. Tanpa maqashid, manajemen keuangan syariah bisa tergerus esensinya dan hanya menjadi polesan kosmetik, terlihat islami namun kosong. Padahal, tujuan syariah sangat sederhana namun mendalam. Bukan hanya membangun bisnis yang berdaya, tetapi juga bermakna. Praktiknya terbukti menguatkan fondasi, dikemas dalam lima pilar:

 

  1. Menjaga agama (hifz al-din): Membangun ekosistem bisnis yang bertauhid, bersih, jujur, dan berintegritas melahirkan kepercayaan.
  2. Menjaga jiwa (hifz al-nafs): Menciptakan solidaritas dan kenyamanan kerja sama.
  3. Menjaga akal (hifz al-aql): Melahirkan inovasi.
  4. Menjaga keturunan (hifz al-nasl): Memastikan keberlanjutan.
  5. Menjaga harta (hifz al-mal): Menekankan pengelolaan cerdas, bertanggung jawab, menjaga perputarannya, dan memastikan kemaslahatannya.

 

Keberkahan bukan sekadar efek samping, melainkan strategi inti. Maka, tidak heran bisnis yang berpegang pada maqashid justru lebih tahan guncangan, solid, kredibel, dan tinggi profitabilitas.

 

Diversifikasi Produk dan Investasi Syariah

 

Profitabilitas lahir dari inovasi dan diversifikasi, tetapi harus mengalir tetap pada koridor. Beragam instrumen keuangan syariah hadir membuka strategi peluang, di antaranya:

 

  1. Mudharabah: Pemilik modal (shahibul maal) menaruh kepercayaan kepada pengelola bisnis (mudharib). Nantinya, pengelola bisnis akan mendorong strategi inovasi agar memperoleh profitabilitas yang optimal. Keuntungan dibagi hasil sesuai kesepakatan.
  2. Musyarakah: Dua pihak atau lebih duduk sejajar, menyumbang modal, berbagi risiko, dan memanen bersama dengan cara bagi hasil. Musyarakah dapat melebarkan skala usaha, yang pada gilirannya dapat meningkatkan profitabilitas.
  3. Murabahah: Kegiatan di mana bisnis menawarkan produk kepada pembeli dengan mengungkapkan harga pokok ditambah margin keuntungan. Disepakati sebagai harga jual yang transparan sejak awal.
  4. Sukuk: Merupakan surat berharga yang diterbitkan emiten untuk mendanai proyek berlandaskan syariah. Nantinya, keuntungan yang dipanen akan dibagi hasil sesuai kesepakatan.
  5. Ijarah: Diartikan sebagai sewa menyewa. Barang disewakan secara adil, dan manfaat dibayar dengan kesepakatan.

Diversifikasi ini tidak hanya membuka peluang, tetapi juga memperkuat pondasi bisnis. Operasional lebih efisien, profitabilitas meningkat, dan sumber pendapatan turut terdiversifikasi.

 

Memanajemen Risiko dalam Keuangan Syariah

 

Tidak ada bisnis berjalan tanpa risiko. Namun, risiko hadir bukan untuk ditakuti, melainkan dikelola. Tujuannya untuk mengidentifikasi, mengukur, dan juga memitigasi risiko dari operasional bisnis yang dapat berdampak pada profitabilitas.

 

Syariah mengenal hedging, hadir dengan tujuan melindungi nilai uang dari fluktuasi harga, bukan dengan spekulasi atau perjudian, tetapi dengan akad salam dan istishna. Selain itu, terdapat asuransi (takaful) yang dibangun atas semangat ta’awun atau tolong menolong, dengan tujuan memberi perlindungan dari bencana di masa mendatang. Apabila bencana datang, beban tidak dipikul sendiri karena bisnis syariah berjalan atas kemaslahatan bersama.

 

Memanajemen Rasio Keuangan Syariah

 

Rasio keuangan identik dengan pengukuran kinerja keuangan. Dalam syariah, rasio harus bebas dari praktik haram. Dengan itu, manajemen dapat mengambil kesimpulan yang matang dan akurat dalam memberi diagnosa kesehatan keuangan dan analisa potensi peningkatan profitabilitas.

 

Penerapan Teknologi sebagai Pendorong Efisiensi

 

Di era digital, teknologi menjadi kunci utama mempercepat aktivitas, memperluas jangkauan, dan meningkatkan efisiensi. Digitalisasi menjadi salah satu jalan terbaik untuk memastikan bahwa keuangan syariah tidak hanya tumbuh, tetapi juga berkembang, menjangkau, dan mempengaruhi.

 

Dalam dunia syariah yang menuntut kejelasan akad dan transparansi, teknologi adalah mitra. Fintech syariah menjawab kebutuhan ini; layanan keuangan berbasis digital yang tetap berakar pada nilai syariah.

 

Menerapkan Tata Kelola yang Baik dan Pengawasan yang Ketat

 

Keberlanjutan tidak berjalan tanpa adanya tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus menjadi DNA bagi manajemen keuangan. Dalam syariah, Dewan Pengawas Syariah hadir sebagai penjaga arah agar bisnis tetap lurus dan tidak tergoda jalan pintas atau penyelewengan nilai syariah. Tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat berperan sebagai proteksi reputasi dan kepercayaan di mata pemangku kepentingan.

 

Menerapkan ZISWAF dan Corporate Social Responsibility

 

Keuntungan bukan untuk ditimbun. Keuangan syariah menekankan pelaksanaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf) dan Corporate Social Responsibility (CSR). ZISWAF adalah penyucian. CSR atau tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan adalah pengabdian. Bisnis syariah harus memperluas manfaat dalam proyek-proyek sosial. Kemuliaan bisnis bukan diukur dari seberapa banyak mengumpulkan tetapi dengan memberi.

 

Landasan ini bukan berdiri demi agama saja, tetapi juga wajah orientasi bisnis syariah terhadap kemaslahatan bersama. Dari segi profitabilitas, bisnis yang menerapkan ZISWAF dan CSR dalam manajemen keuangannya memiliki tingkat loyalitas, reputasi, dan kepercayaan yang tinggi di mata investor dan masyarakat luas.

 

Meningkatkan Sumber Daya Manusia

 

Aset terbesar bukan bangunan, bukan pula saldo rekening, tetapi manusia. SDM yang paham manajemen keuangan syariah adalah jantung dari sistem ini. Mereka harus terlatih dan berilmu, sehingga bisnis dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan profitabilitas di dalam koridor syariah dengan optimal.

 

Manajemen keuangan syariah bukan sekedar cara mengelola uang, tetapi adalah way of life—jalan yang penuh integritas di tengah dunia yang dinamis, di mana prinsip adalah jangkar. Syariah adalah prinsip tidak tergoyahkan, maka strategi bukan semata taktik, tetapi niat yang dibalut akhlak. Sejatinya, profit yang diberkahi jauh lebih bermakna daripada laba tidak bernilai.

 

Sumber:

 

Baiq Nurul Khaeriani , Asyari Hasan. (2022). Implementasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Meningkatkan Loyalitas Nasabah pada Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2867-2874.

Dani Izzudin, Eka Wahyu Hestya Budianto. (2024). Pengaruh Penerimaan Dana ZISWAF, ROA, dan Laba/Rugi Bersih Tahun Berlangsung Terhadap Pendapatan Mudharabah Dengan Firm Size Sebagai Variabel Moderasi Pada Perbankan Syariah. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha Vol. 16 No. 3.

Dewi Nuril Afifah, Danik Firdania, Asyifa Ridha Septiana, Renny Oktafia. Maqashid Syariah Sebagai Tujuan Ekonomi Islam . Economics And Business Management Journal ( EBMJ )Februari2024| Vol. 3| No. 1 .

Farida, Abdul Karim. (2024). Model Pembelajaran Konsep Dasar Manajemen Keuangan Syariah. LMS-SPADA INDONESIA.

Paryadi. (2021). MAQASHID SYARIAH : DEFINISI DAN PENDAPAT PARA ULAMA. Cross Border Vol 4 No .2, 201-216.

Prudential Syariah. (Retrieved from Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-ijarah/

Prudential Syariah. Retrieved from Sukuk: Pengertian dan Prinsip Dasar Investasi Islam: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/sukuk-syariah-adalah/

Berita Terbaru

No Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *